Tega Cabuli Bocah 10 Tahun, Pria di Bandar Lampung Diamankan Polisi
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pria
berinisial AA (29) atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Senin
(6/4/2026).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi di sekitar sebuah rumah ibadah di wilayah Kelurahan Tanjung Senang pada Minggu sore.
"Kami telah mengamankan tersangka AA menyusul laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipidkor," ujar Kompol Gigih dalam keterangannya Senin (20/4/26).
Kronologi Kejadian Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban yang berusia 10 tahun sedang bermain bersama rekan-rekannya.
Pelaku diduga membujuk korban dengan modus menjanjikan sesuatu sebelum akhirnya melancarkan aksinya di area tertutup di sekitar lokasi kejadian.
Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung mencari keberadaan pelaku dan menyerahkannya ke pihak berwajib.
Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas
Senin, 20 April 2026 -
Dana Triliunan MBG Belum Mengalir ke Desa, DPRD Lampung Dorong Libatkan Petani Lokal
Senin, 20 April 2026 -
Dorong UMKM Lampung Naik Kelas, Gubernur Mirza: 498 Ribu UMKM Gerakkan Ekonomi Daerah
Senin, 20 April 2026 -
60 Dapur MBG di Bandar Lampung Kantongi Sertifikat Higiene, DPRD Desak Percepatan
Senin, 20 April 2026








