Mangkir Panggilan Pertama, Kejati Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Arinal Djunaidi
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pemanggilan ulang dilakukan setelah Arinal tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya pada 16 April 2026. Pemeriksaan kedua dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/4/2026).
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan ketidakhadiran Arinal pada pemanggilan pertama disertai alasan berhalangan. Meski demikian, pihaknya berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif pada jadwal berikutnya.
“Kami masih menunggu kehadiran beliau. Ini pemanggilan kedua dan kami harap sebagai warga negara yang taat hukum, yang bersangkutan dapat hadir memberikan keterangan,” ujarnya di Gedung Kejati Lampung.
Menurut Danang, keterangan Arinal dinilai penting dalam mengungkap perkara yang terus berkembang, terutama setelah munculnya sejumlah fakta dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya yang diduga merugikan negara hingga Rp268,7 miliar.
Sejauh ini, tiga orang telah berstatus terdakwa, yakni mantan Komisaris Heri, mantan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sebelumnya menyampaikan bahwa dalam dakwaan jaksa terdapat uraian terkait peran Arinal dalam perkara tersebut.
“Dalam berkas perkara, peran yang bersangkutan sudah dijelaskan bersama para terdakwa lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peran tersebut berkaitan dengan posisi Arinal saat menjabat sebagai kepala daerah sekaligus pemegang saham pada PT Lampung Jasa Utama dan PT Lampung Energi Berjaya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah aset dan uang yang diduga terkait perkara ini dengan nilai sekitar Rp38,5 miliar. Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan jaksa untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Kejati Lampung menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi dalam proses hukum. (*)
Berita Lainnya
-
Menuju Kursi Rektor ITERA: Tiga Kandidat Lolos Setelah Ujian Tertutup
Selasa, 21 April 2026 -
Gandeng PMI, PLN UID Lampung Rutin Gelar Donor Darah
Selasa, 21 April 2026 -
Minyakita Menghilang dari Pasar, Disperindag Lampung Sebut Dampak Program Bantuan Pangan
Selasa, 21 April 2026 -
Kolaborasi Kejati Lampung dan Pelindo Regional 2 Panjang Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp1,53 Miliar
Selasa, 21 April 2026








