Disorot DPRD, DKP3 Metro Akui Ada Alih Fungsi Lahan hingga Tekanan Pembangunan
Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno saat diwawancarai awak media. (Dok. Kupastuntas.co)
Kupastuntas.co, Metro - Sorotan tajam Fraksi PDI Perjuangan
(PDI-P) DPRD Kota Metro terkait carut marut Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) akhirnya dijawab oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian
dan Perikanan (DKP3) Kota setempat.
Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno tidak menampik adanya
sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari alih fungsi lahan, lemahnya
implementasi perlindungan, hingga tekanan pembangunan yang terus menggerus
kawasan pertanian.
Namun di sisi lain, Heri menegaskan bahwa secara administratif,
data LP2B yang dimiliki pemerintah sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Heri menyebut luas LP2B di Kota Metro saat ini tercatat sebesar
1.567,513 hektare, yang mengacu pada berbagai regulasi resmi, mulai dari Perda,
SK Wali Kota, hingga penetapan nasional oleh Kementerian ATR/BPN.
“Data LP2B yang kami miliki pada prinsipnya telah mengacu pada
dokumen perencanaan yang sah, termasuk RTRW, RDTR, hingga penetapan lahan baku
sawah nasional,” kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (22/4/2026).
Meski demikian, ia mengakui bahwa kondisi di lapangan tidak
selalu statis. Perubahan penggunaan lahan yang cepat membuat data tersebut
harus terus diperbarui agar tidak tertinggal realita.
“Kami sudah memiliki peta LP2B sebagai dasar pengendalian, namun
dinamika di lapangan menuntut adanya pemutakhiran data secara berkala,”
tambahnya.
Menjawab pertanyaan terkait alih fungsi lahan, Heri secara
terbuka mengakui bahwa dalam kurun waktu 3 hingga 5 tahun terakhir memang
terjadi pergeseran fungsi lahan, termasuk di kawasan LP2B. Fenomena tersebut
tidak lepas dari meningkatnya kebutuhan lahan akibat pertumbuhan penduduk dan
pembangunan kota.
“Memang terdapat indikasi alih fungsi lahan pertanian, termasuk
LP2B, seiring tekanan pembangunan. Namun pada prinsipnya, setiap perubahan
tetap melalui mekanisme perizinan,” jelasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut sekaligus menguatkan
kekhawatiran DPRD bahwa LP2B di Metro tidak sepenuhnya steril dari alih fungsi.
Sebagai langkah pengendalian, DKP3 mengklaim telah melakukan
sejumlah upaya, mulai dari pemberian rekomendasi teknis, sosialisasi kepada
masyarakat, hingga monitoring berkala. Selain itu, Pemkot Metro juga telah
membentuk tim verifikasi dan pengendalian alih fungsi lahan melalui keputusan
wali kota terbaru.
“Kami juga melakukan koordinasi lintas sektor dan monitoring
secara berkala untuk memastikan perubahan penggunaan lahan tetap terkendali,”
ungkap Heri.
Namun pertanyaan besarnya, apakah langkah tersebut cukup kuat
untuk menahan laju alih fungsi yang terus terjadi. Terkait kritik bahwa
perlindungan LP2B belum terasa di tingkat petani, Heri tidak sepenuhnya
menolak.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata karena lemahnya
regulasi atau pengawasan, tetapi juga dipengaruhi faktor ekonomi yang mendorong
petani menjual lahannya.
“Regulasi sebenarnya sudah cukup jelas, tetapi implementasinya
membutuhkan sinergi semua pihak. Tekanan ekonomi dan kebutuhan lahan
non-pertanian juga menjadi faktor penting,” bebernya.
Pernyataan ini secara tidak langsung mengakui bahwa kebijakan
perlindungan LP2B masih kalah kuat dibanding tekanan pasar dan kebutuhan
pembangunan. Soal insentif bagi petani, DKP3 menyebut sudah ada sejumlah
program yang diberikan, seperti bantuan benih, pupuk, alat mesin pertanian
(alsintan), hingga pendampingan teknis.
Namun, Heri juga mengakui bahwa ke depan perlu ada skema
insentif yang lebih menarik agar petani tidak tergoda menjual lahannya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa insentif yang ada saat ini belum cukup
kompetitif dibanding nilai jual lahan untuk sektor non-pertanian.
“Ke depan akan diupayakan insentif yang lebih kuat, termasuk
kemungkinan insentif fiskal atau kemudahan akses pembiayaan,” urainya.
Dalam menjaga LP2B, DKP3 mengklaim telah berkoordinasi dengan
berbagai OPD, seperti Bapperida, PUTR, DPMPTSP hingga ATR/BPN. Namun, Heri juga
mengakui adanya tantangan serius berupa perbedaan kepentingan antar sektor.
“Kami menyadari ada tantangan berupa perbedaan kepentingan
antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian,” kata dia.
Pernyataan ini sejalan dengan kekhawatiran DPRD yang menilai
adanya tarik menarik kepentingan yang berpotensi membuat LP2B semakin tergerus.
Jawaban DKP3 ini membuka satu fakta penting, bahwa LP2B di Kota Metro memang
sudah memiliki payung hukum yang kuat, tetapi belum sepenuhnya kuat di
lapangan.
Alih fungsi lahan masih terjadi, insentif belum cukup menarik,
dan koordinasi lintas sektor masih menghadapi tarik menarik kepentingan.
Kondisi ini menjadi alarm serius bagi masa depan ketahanan pangan di Kota Metro.
Jika tidak segera diperkuat, bukan tidak mungkin LP2B hanya akan
menjadi angka di atas kertas, sementara lahan produktif perlahan hilang di
bawah tekanan pembangunan kota. Sorotan DPRD pun kini menemukan titik terang,
persoalannya bukan hanya pada regulasi, tetapi pada keberanian pemerintah
menjaga lahan pertanian di tengah arus pembangunan yang semakin agresif. (*)
Berita Lainnya
-
Buntut Gagal Panen, Petani Metro Selatan Geruduk DPRD Kota Metro
Rabu, 22 April 2026 -
Perkuat Kerjasama Pendidikan, UIN Jusila Sambut Dubes Palestina
Selasa, 21 April 2026 -
Polres Metro Bongkar Penimbunan BBM, Amankan Ratusan Jerigen dan Satu Pelaku
Selasa, 21 April 2026 -
LKPJ Pemkot Metro Dinilai Jauh dari Realita, Sutikno: Banyak Program Tak Menyentuh Rakyat
Selasa, 21 April 2026








