• Rabu, 22 April 2026

Disorot DPRD, DKP3 Metro Akui Ada Alih Fungsi Lahan hingga Tekanan Pembangunan

Rabu, 22 April 2026 - 09.05 WIB
233

Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno saat diwawancarai awak media. (Dok. Kupastuntas.co)

Kupastuntas.co, Metro - Sorotan tajam Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Kota Metro terkait carut marut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akhirnya dijawab oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota setempat.

Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno tidak menampik adanya sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari alih fungsi lahan, lemahnya implementasi perlindungan, hingga tekanan pembangunan yang terus menggerus kawasan pertanian.

Namun di sisi lain, Heri menegaskan bahwa secara administratif, data LP2B yang dimiliki pemerintah sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Heri menyebut luas LP2B di Kota Metro saat ini tercatat sebesar 1.567,513 hektare, yang mengacu pada berbagai regulasi resmi, mulai dari Perda, SK Wali Kota, hingga penetapan nasional oleh Kementerian ATR/BPN.

“Data LP2B yang kami miliki pada prinsipnya telah mengacu pada dokumen perencanaan yang sah, termasuk RTRW, RDTR, hingga penetapan lahan baku sawah nasional,” kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (22/4/2026).

Meski demikian, ia mengakui bahwa kondisi di lapangan tidak selalu statis. Perubahan penggunaan lahan yang cepat membuat data tersebut harus terus diperbarui agar tidak tertinggal realita.

“Kami sudah memiliki peta LP2B sebagai dasar pengendalian, namun dinamika di lapangan menuntut adanya pemutakhiran data secara berkala,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan terkait alih fungsi lahan, Heri secara terbuka mengakui bahwa dalam kurun waktu 3 hingga 5 tahun terakhir memang terjadi pergeseran fungsi lahan, termasuk di kawasan LP2B. Fenomena tersebut tidak lepas dari meningkatnya kebutuhan lahan akibat pertumbuhan penduduk dan pembangunan kota.

“Memang terdapat indikasi alih fungsi lahan pertanian, termasuk LP2B, seiring tekanan pembangunan. Namun pada prinsipnya, setiap perubahan tetap melalui mekanisme perizinan,” jelasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut sekaligus menguatkan kekhawatiran DPRD bahwa LP2B di Metro tidak sepenuhnya steril dari alih fungsi.

Sebagai langkah pengendalian, DKP3 mengklaim telah melakukan sejumlah upaya, mulai dari pemberian rekomendasi teknis, sosialisasi kepada masyarakat, hingga monitoring berkala. Selain itu, Pemkot Metro juga telah membentuk tim verifikasi dan pengendalian alih fungsi lahan melalui keputusan wali kota terbaru.

“Kami juga melakukan koordinasi lintas sektor dan monitoring secara berkala untuk memastikan perubahan penggunaan lahan tetap terkendali,” ungkap Heri.

Namun pertanyaan besarnya, apakah langkah tersebut cukup kuat untuk menahan laju alih fungsi yang terus terjadi. Terkait kritik bahwa perlindungan LP2B belum terasa di tingkat petani, Heri tidak sepenuhnya menolak.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata karena lemahnya regulasi atau pengawasan, tetapi juga dipengaruhi faktor ekonomi yang mendorong petani menjual lahannya.

“Regulasi sebenarnya sudah cukup jelas, tetapi implementasinya membutuhkan sinergi semua pihak. Tekanan ekonomi dan kebutuhan lahan non-pertanian juga menjadi faktor penting,” bebernya.

Pernyataan ini secara tidak langsung mengakui bahwa kebijakan perlindungan LP2B masih kalah kuat dibanding tekanan pasar dan kebutuhan pembangunan. Soal insentif bagi petani, DKP3 menyebut sudah ada sejumlah program yang diberikan, seperti bantuan benih, pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), hingga pendampingan teknis.

Namun, Heri juga mengakui bahwa ke depan perlu ada skema insentif yang lebih menarik agar petani tidak tergoda menjual lahannya. Pernyataan ini mempertegas bahwa insentif yang ada saat ini belum cukup kompetitif dibanding nilai jual lahan untuk sektor non-pertanian.

“Ke depan akan diupayakan insentif yang lebih kuat, termasuk kemungkinan insentif fiskal atau kemudahan akses pembiayaan,” urainya.

Dalam menjaga LP2B, DKP3 mengklaim telah berkoordinasi dengan berbagai OPD, seperti Bapperida, PUTR, DPMPTSP hingga ATR/BPN. Namun, Heri juga mengakui adanya tantangan serius berupa perbedaan kepentingan antar sektor.

“Kami menyadari ada tantangan berupa perbedaan kepentingan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian,” kata dia.

Pernyataan ini sejalan dengan kekhawatiran DPRD yang menilai adanya tarik menarik kepentingan yang berpotensi membuat LP2B semakin tergerus. Jawaban DKP3 ini membuka satu fakta penting, bahwa LP2B di Kota Metro memang sudah memiliki payung hukum yang kuat, tetapi belum sepenuhnya kuat di lapangan.

Alih fungsi lahan masih terjadi, insentif belum cukup menarik, dan koordinasi lintas sektor masih menghadapi tarik menarik kepentingan. Kondisi ini menjadi alarm serius bagi masa depan ketahanan pangan di Kota Metro.

Jika tidak segera diperkuat, bukan tidak mungkin LP2B hanya akan menjadi angka di atas kertas, sementara lahan produktif perlahan hilang di bawah tekanan pembangunan kota. Sorotan DPRD pun kini menemukan titik terang, persoalannya bukan hanya pada regulasi, tetapi pada keberanian pemerintah menjaga lahan pertanian di tengah arus pembangunan yang semakin agresif. (*)