Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Thio Stefanus Sulistio. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Lampung Selatan (Lamsel), Thio Stefanus Sulistio, mengaku mengalami tekanan mental berat selama proses hukum yang dijalaninya.
Usai sidang dengan agenda mendengarkan replik jaksa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/4/2026), Thio menyampaikan bahwa perkara yang menjeratnya telah berdampak besar terhadap kondisi psikologis dan kehidupan pribadinya.
Ia menilai proses hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang membuat hidupnya berubah drastis. Tekanan itu, kata dia, mulai dirasakan sejak tahap penggeledahan hingga pemeriksaan saksi.
“Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya langsung merasa takut,” ujar Thio kepada awak media saat diwawancarai.
Ia bahkan mengaku mengalami trauma hingga terbawa ke alam bawah sadar. Dalam beberapa kesempatan, dirinya disebut kerap berteriak saat tidur karena diliputi kecemasan.
Tak hanya itu, Thio juga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diizinkan menghadiri pernikahan anaknya. Padahal, menurut dia, kehadirannya sangat dinantikan oleh keluarga.
Ia menyebut terpaksa menyampaikan kabar yang tidak sesuai kenyataan demi menjaga kondisi mental anaknya.
“Saya harus meyakinkan anak saya bahwa saya akan hadir,” ucapnya.
Selain tekanan psikologis, Thio juga menyoroti adanya kekhawatiran terkait ancaman penyitaan aset. Ia mengaku terkejut saat mendengar kabar bahwa sejumlah harta bendanya, bahkan hingga makam orang tuanya, disebut-sebut akan disita.
Menurut Thio, lahan yang menjadi objek perkara telah dibeli secara sah melalui notaris dan tanpa niat melanggar hukum. Ia berpandangan sengketa tersebut semestinya masuk dalam ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Ia juga menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum, termasuk pencekalan yang dinilai terlalu cepat setelah pemeriksaan awal.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Thio dengan pidana penjara selama delapan tahun. Jaksa menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan lahan milik Kementerian Agama.
“Intinya, aset tersebut sudah dikuasai oleh negara, namun kemudian muncul sertifikat atas nama pihak lain,” kata Endang.
Sementara itu, pemerhati kebijakan hukum dari Asosiasi Kajian Kebijakan Indonesia (AKKI), Benny N.A. Puspanegara, turut mengkritisi penanganan perkara tersebut.
Ia menilai terdapat indikasi “tipikorisasi” terhadap sengketa yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, mengingat terdakwa disebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan telah melalui proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Benny, penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak memaksakan konstruksi pidana dalam perkara yang masih menyisakan perdebatan mendasar, terutama terkait ada atau tidaknya kerugian negara secara nyata.
“Ketika masih diperdebatkan apakah kerugian negara itu actual loss atau hanya potential loss, maka memaksakan pidana menjadi problematis secara akademik dan berbahaya secara moral,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Rabu, 22 April 2026 -
Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana Sayangkan Menu MBG Basi di Garuntang, Desak Perbaikan Kualitas Layanan
Rabu, 22 April 2026 -
Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama, Klinik Pratama UIN RIL Gelar Bimtek Basic Life Support
Rabu, 22 April 2026 -
Dosen UIN Raden Intan Lampung Perkuat Publikasi Scopus
Rabu, 22 April 2026








