• Rabu, 22 April 2026

Kejari Lambar Sita Rp1,3 M Lebih Uang Pengganti Korupsi Proyek Jalan Lemong

Rabu, 22 April 2026 - 15.12 WIB
48

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Wahyu Hidayatullah saat menunjukkan uang 1,3 Miliar dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari setempat, Rabu (22/4/2026). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri Lampung Barat mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan badan jalan di Pekon Bambang–Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran 2022.

Eksekusi tersebut disampaikan langsung oleh Wahyu Hidayatullah selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari setempat, Rabu (22/4/2026). Dalam kegiatan itu, Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Zepy Tantalo, Kepala Seksi Intelijen Imam Hidayat, serta jajaran.

Wahyu Hidayatullah menjelaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1569 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Maret 2026 atas nama terpidana Abdul Wahid, S.T bin M. Yusuf.

“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Wahyu dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan, uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana melalui penasihat hukumnya mencapai Rp1.375.356.769,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).

Menurutnya, uang tersebut telah diamankan dan disimpan dalam rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Lampung Barat. “Selanjutnya, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diketahui merupakan Direktur PT Citra Primadona Perkasa yang bertindak sebagai penyedia jasa pada proyek pembukaan badan jalan di wilayah Pekon Bambang–Batu Bulan.

Proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, berdasarkan kontrak Nomor KTR/73/BM.DAU/IV/03/2022 tertanggal 11 November 2022. Wahyu menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak diselesaikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

“Pekerjaan diketahui belum selesai 100 persen dan tidak sesuai spesifikasi, namun tetap diajukan permohonan pembayaran,” ungkapnya. Permohonan pembayaran itu diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen melalui bendahara kegiatan, meskipun kondisi pekerjaan belum rampung sepenuhnya.

Akibatnya, pembayaran proyek telah dicairkan sebesar 100 persen, padahal progres pekerjaan belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Hal tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.375.356.769,00 yang kemudian diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan dengan Nomor L.124/MCI KTL/0819, ditemukan adanya penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku. “Dari hasil penghitungan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.375.356.769,00,” tegasnya.

Kajari menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana korupsi serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dapat berjalan optimal melalui proses hukum yang berlaku. (*)