• Kamis, 23 April 2026

Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa dan Kriminalisasi Kasus Narkotika di PN Liwa

Kamis, 23 April 2026 - 13.17 WIB
106

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Ibrani Dt. Rajo Tianso, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dugaan kriminalisasi dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 987 gram mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat. Tim kuasa hukum terdakwa Zeko secara tegas menilai kliennya menjadi korban rekayasa hukum sejak awal proses penanganan perkara.

Hal tersebut mengemuka usai sidang pemeriksaan saksi yang digelar dengan menghadirkan terdakwa dan tim kuasa hukum, serta tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dipimpin Hakim Ketua Ike Ari Kesuma  didampingi Hakim Anggota Henny Handayani Sirait, dan Arum Roselinda, Rabu (22/4/2026) malam.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Ibrani Dt. Rajo Tianso, menegaskan bahwa terdapat kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Ia menyebut, sejak proses awal hingga persidangan, banyak prosedur yang dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Sudah kami sampaikan kepada majelis hakim bahwa hal yang sangat krusial adalah terkait tanda terima penyerahan barang bukti. Dokumen tersebut ditandatangani oleh penyidik, namun diduga dipaksakan kepada klien kami untuk ikut menandatangani,” ujar Ibrani di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti adanya penggabungan beberapa lokasi kejadian perkara (TKP) dan pihak yang terlibat, yang menurutnya justru mengaburkan fakta hukum dan merugikan terdakwa.

“Terkait barang bukti, tadi juga telah diklarifikasi oleh penyidik bahwa terdapat tiga TKP dan tiga orang yang diduga berperan. Namun dalam prosesnya digabungkan sehingga seolah-olah seluruh barang bukti tersebut merupakan milik Zeko. Inilah yang kami nilai sebagai kekeliruan yang sangat fatal,” tegasnya.

Menurut Ibrani, persoalan tidak hanya pada substansi perkara, tetapi juga menyangkut aspek formil yang dinilai cacat hukum. Ia menyebut proses penggeledahan dan penyitaan tidak melalui prosedur yang sah.

“Dari aspek formil, proses penanganan perkara ini juga tidak dilakukan sesuai prosedur yang semestinya. Bahkan, Yang Mulia Hakim tadi juga menanyakan apakah dalam proses penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan izin kepada pihak berwenang setempat. Faktanya, hal tersebut tidak dilakukan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan mengembalikan berkas perkara untuk diperbaiki. “Kami meyakini bahwa pada akhirnya majelis hakim akan mengabulkan eksepsi kami, sehingga berkas perkara ini dapat dikembalikan untuk diperbaiki sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Tidak hanya berhenti pada pembelaan di persidangan, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lanjutan terhadap dugaan pelanggaran prosedur tersebut. “Kami akan membuat laporan ke Propam, kemudian ke Komisi Yudisial, serta melaporkan hal ini ke Komnas HAM. Lembaga-lembaga tersebut kami harapkan dapat menertibkan aparat penegak hukum agar bekerja sesuai aturan,” katanya.

Senada, kuasa hukum lainnya, Goenawan Prihantoro, menyoroti adanya indikasi skenario yang telah disusun sejak awal, terutama terkait kondisi di lokasi kejadian.“Penyidik sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada siapa-siapa di dalam rumah. Namun fakta yang terungkap justru menyebutkan bahwa di dalam rumah tersebut sudah ada aparat kepolisian dengan dua senjata laras panjang,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam penanganan perkara. “Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa atau upaya penjebakan. Memang pihak penyidik tidak secara tegas mengakui, namun klien kami menyatakan bahwa apa yang terjadi seolah-olah sudah diprogram sejak awal,” tegas Goenawan.

Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan pihak lain yang diduga terlibat namun hingga kini belum ditindak secara hukum. “Ada pihak lain yang seharusnya juga terlibat, namun hingga saat ini tidak jelas keberadaannya, sehingga justru klien kami yang dijadikan korban dalam perkara ini,” katanya.

Ia juga mempertanyakan penanganan barang bukti berupa handphone yang dinilai tidak ditelusuri secara maksimal oleh penyidik. “Kami meyakini bahwa handphone tersebut sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa handphone tersebut tidak pernah diaktifkan atau ditelusuri lebih lanjut? Ini menjadi hal yang sangat krusial,” ujarnya.

Dari pihak keluarga, kakak terdakwa, William, juga menilai adanya indikasi kuat kriminalisasi dalam perkara tersebut.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa sejak awal proses ini telah terjadi rekayasa, mulai dari pengembangan perkara, proses penangkapan, hingga pembebanan barang bukti yang seolah-olah diarahkan kepada tersangka,” kata William.

Ia juga menyoroti dugaan cacat hukum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama terkait tidak adanya pendampingan hukum saat pemeriksaan. “Secara formil, kami menilai terdapat cacat hukum dalam BAP, khususnya karena tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukum, padahal ancaman pidananya di atas lima tahun,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak serius terhadap keabsahan proses hukum yang berjalan. “Secara hukum, apabila tersangka tidak didampingi penasihat hukum dalam perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun, maka BAP tersebut dapat dinyatakan tidak sah,” tegasnya.

Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan memutus berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Hukum itu harus ditegakkan secara lurus. Mana yang salah harus dinyatakan salah, dan mana yang benar harus dinyatakan benar, tanpa memihak,” tambahnya.

Sementara itu, dalam persidangan terungkap kronologis singkat perkara yang menjerat terdakwa Zeko. Ia diduga mengirimkan paket berupa satu paket berisi ganja untuk dikirim kepada seseorang bernama Reksi di Kabupaten Pesisir Barat.

Namun, berdasarkan keterangan terdakwa, paket tersebut merupakan milik Dedi yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Zeko mengaku hanya diminta untuk mengirimkan paket tersebut.

Paket tersebut kemudian dibawa oleh seorang sopir travel bernama Ridho menuju alamat tujuan. Saat hendak diantarkan, aparat kepolisian disebut telah berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Namun, Reksi yang menjadi tujuan pengiriman tidak berada di tempat. Polisi kemudian mengamankan paket beserta sopir travel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengarah kepada terdakwa Zeko hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni dua anggota kepolisian dan satu sopir travel. Keterangan para saksi menjadi perhatian karena terdapat perbedaan yang mencolok.

Kuasa hukum menilai perbedaan keterangan tersebut akan menjadi pintu masuk untuk menguji kebenaran dalam persidangan. “Seluruh saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah, sehingga mereka harus bertanggung jawab atas apa yang disampaikan. Tidak ada lagi ruang untuk memberikan keterangan yang berubah-ubah,” ujar Ibrani.

Sementara itu, JPU meminta waktu tambahan untuk menghadirkan satu saksi lagi dalam sidang lanjutan guna memperkuat pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang diharapkan dapat memperjelas keseluruhan perkara. (*)