• Kamis, 23 April 2026

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Kamis, 23 April 2026 - 14.03 WIB
28

Mobil listrik di SPKLU. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak kendaran listrik. “Percepat transisi energi, Mendagri dorong gubernur bebaskan pajak kendaraan listrik,” demikian judul siaran pers resmi Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (23/4/2026).

Arahan Mendagri soal pembebasan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK? (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan

Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa pajak untuk kendaraan listrik tetap diurus oleh pemiliknya namun pemilik tersebut tidak perlu membayarkan nominalnya. “Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tapi tidak ditagihkan,” kata Benni dikutip Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Pembebasan pajak tersebut menjadi insentif yang diberikan pemerintah terhadap pemilik kendaraan listrik. “Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,” kata Benni.

Pemerintah daerah juga diinstruksikan pemerintah pusat untuk tidak menjadikan pajak tersebut sebagai target pendapatan daerah, kecuali kendaraan berbasis bahan bakar minyak. “Kalau mobil berbahan bakar bensin masih bisa menjadi target pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)