Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Mobil listrik di SPKLU. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri
(Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak
kendaran listrik. “Percepat transisi energi, Mendagri dorong gubernur bebaskan
pajak kendaraan listrik,” demikian judul siaran pers resmi Pusat Penerangan
Kemendagri, Kamis (23/4/2026).
Arahan Mendagri soal pembebasan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK? (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.
Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan
Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.
Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa pajak untuk kendaraan listrik tetap diurus oleh pemiliknya namun pemilik tersebut tidak perlu membayarkan nominalnya. “Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tapi tidak ditagihkan,” kata Benni dikutip Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Pembebasan pajak tersebut menjadi insentif yang diberikan pemerintah terhadap pemilik kendaraan listrik. “Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,” kata Benni.
Pemerintah daerah juga diinstruksikan pemerintah pusat untuk
tidak menjadikan pajak tersebut sebagai target pendapatan daerah, kecuali
kendaraan berbasis bahan bakar minyak. “Kalau mobil berbahan bakar bensin masih
bisa menjadi target pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Tembus 166 Publikasi SCOPUS, Perkuat Posisi Global Kampus
Kamis, 23 April 2026 -
DLH Bandar Lampung Tambah Enam Unit Tank Container, 20 Armada Truk Segera Menyusul
Kamis, 23 April 2026 -
Dishub Lampung Rekrut Sopir Taksi Listrik, Budi Yuhanda Minta Sopir Angkot Dirangkul
Kamis, 23 April 2026 -
Dosen Terbaik dan Mahasiswa Berprestasi Universitas Teknokrat Indonesia Kenalkan Energi Terbarukan di SMAN Olahraga Metro
Kamis, 23 April 2026








