Mutasi Kendaraan ke Lampung Kini Lebih Murah, PKB Diskon Hingga 50 Persen
Kepala Bapenda Lampung Saipul saat dimintai keterangan, Kamis (23/4/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Lampung.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026 sebagai upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus menertibkan administrasi kendaraan yang beroperasi di wilayah Lampung.
Dalam program ini, kendaraan yang dimutasi masuk ke Provinsi Lampung akan mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kembali mendapat potongan 50 persen pada tahun kedua.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menarik minat pemilik kendaraan luar daerah untuk segera memindahkan registrasi kendaraannya ke Lampung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa skema insentif ini merupakan bentuk evaluasi dari program pemutihan pajak yang pernah dilaksanakan sebelumnya.
Pada program pemutihan tahun lalu, pemerintah memberikan pembebasan penuh atau nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan.
Menurutnya, kebijakan pembebasan total tersebut justru menimbulkan efek psikologis di masyarakat. Sebagian wajib pajak hanya memanfaatkan momentum untuk memindahkan kendaraan tanpa memiliki komitmen membayar pajak di tahun-tahun berikutnya.
"Waktu pemutihan kemarin, semuanya kita gratiskan, BBN-nya nol, pajaknya nol. Tapi ada kecenderungan masyarakat berpikir yang penting masuk dulu, nanti ke depannya tidak bayar lagi," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (23/4/2026).
Saipul menambahkan, pada periode Januari hingga April 2026 sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masih dikenakan tarif penuh atau 100 persen.
Oleh karena itu, pemerintah kini menghadirkan skema relaksasi baru dengan pembagian diskon bertahap, yakni 50 persen di tahun pertama dan 50 persen di tahun kedua.
"Dengan pola ini, kita tidak hanya mendorong orang untuk mutasi masuk, tapi juga menjaga agar mereka tetap membayar pajak di tahun berikutnya. Tahun kedua kita beri insentif lagi supaya ada kepatuhan," jelasnya.
Sementara itu, untuk tahun ketiga dan seterusnya, kebijakan pajak akan kembali mengikuti aturan normal yang berlaku di Provinsi Lampung.
Pemerintah juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian insentif sesuai dengan kondisi dan kebijakan yang akan datang.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Lampung yang mendorong agar kendaraan luar daerah yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur jalan di Lampung dapat terdaftar secara resmi di daerah tersebut.
"Prinsipnya, kendaraan luar yang digunakan di Lampung harus berkontribusi terhadap daerah. Karena mereka menggunakan jalan di Lampung, maka sudah seharusnya pajaknya juga dibayarkan di Lampung," tegas Saipul.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, memperluas basis penerimaan daerah, serta menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak kendaraan di wilayah Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Baru 4 Bulan Usai Diresmikan, Sejumlah Area Embung Kemiling Butuh Perbaikan
Kamis, 23 April 2026 -
Polemik Buruh Pelabuhan Panjang Memanas, TKBM Siap 'Buka Data' ke Disnaker Lampung
Kamis, 23 April 2026 -
Dari Sisa Gaji ke Tanah Suci, Kisah Polisi Bandar Lampung Menjemput Panggilan Ilahi
Kamis, 23 April 2026 -
Pemprov Lampung Beri Keringanan PKB 60 Persen Plus Diskon 20 Persen untuk Kendaraan Usaha
Kamis, 23 April 2026








