• Kamis, 23 April 2026

Viral Kasus MBG Lambar, SPPG Sumber Jaya Kena Teguran BGN, Pasar Liwa Terancam SP2

Kamis, 23 April 2026 - 13.37 WIB
366

Ilustrasi AI

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Buntut viralnya sejumlah temuan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumber Jaya resmi mendapat sanksi teguran dari Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, SPPG Pasar Liwa terancam menerima sanksi lanjutan berupa Surat Peringatan 2 (SP2) apabila terbukti kembali melakukan pelanggaran serupa.

Ketua Satgas MBG Lampung Barat, Ahmad Hikami, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menginstruksikan Satgas di tingkat kecamatan untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan dan klarifikasi.

Menurut Hikami, langkah ini dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas pelaksanaan program MBG di daerah tersebut.

Terkait kasus di Kecamatan Sumber Jaya, Hikami menjelaskan bahwa pihak pengelola SPPG telah mendapatkan teguran langsung dari BGN. Teguran tersebut diberikan setelah adanya laporan dari masyarakat melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan pemerintah.

“Untuk Sumber Jaya, mereka sudah mendapat teguran langsung dari BGN karena ada laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan,” kata Ahmad Hikami saat dimintai keterangan, Kamis (23/4/2026).

Meski demikian, Hikami mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi dari teguran yang diberikan oleh BGN tersebut. Namun, ia memastikan bahwa informasi tersebut telah dikonfirmasi secara internal.

Di sisi lain, kasus serupa juga terjadi di wilayah Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan akibat temuan ulat pada menu MBG yang disajikan kepada penerima manfaat.

Hikami menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Satgas Kecamatan untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap temuan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan termasuk pemberian sanksi SP2.

“Dengan adanya pemberitaan terkait temuan ulat di menu MBG, Satgas akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Jadi masih berpotensi diberikan SP2, jika hasilnya terbukti nanti pasti SP2, karena nanti sanksinya bisa sampai SP3,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan pemberian sanksi akan didasarkan pada hasil pemeriksaan di lapangan, termasuk sejauh mana tingkat kelalaian yang terjadi serta apakah pelanggaran tersebut merupakan kesalahan berulang.

Diketahui, SPPG Pasar Liwa sebelumnya telah menerima Surat Peringatan 1 (SP1) akibat kasus serupa, yakni ditemukannya ulat pada bahan makanan yang disajikan kepada penerima program MBG.

Dalam temuan sebelumnya, Satgas MBG Lampung Barat mengidentifikasi adanya proses pencucian bahan makanan yang tidak higienis, sehingga memicu munculnya kontaminasi pada menu yang disajikan.

Atas kejadian tersebut, Satgas telah memberikan peringatan keras kepada pengelola SPPG Pasar Liwa agar segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap standar operasional, khususnya dalam hal kebersihan dan pengolahan makanan.

Hikami menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kelalaian yang berulang, mengingat program MBG menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya para penerima manfaat.

Sebagai langkah pencegahan, Satgas MBG Lampung Barat juga berencana menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala dapur SPPG dalam waktu dekat. Agenda tersebut akan difokuskan pada pembinaan serta evaluasi terhadap pelaksanaan program agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)