• Jumat, 24 April 2026

Bandar Lampung Gandeng Danantara Olah Sampah Jadi Listrik, Target Beroperasi 2028

Jumat, 24 April 2026 - 15.04 WIB
43

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung bersiap melakukan transformasi besar dalam pengelolaan sampah. Mulai tahun 2028, seluruh sampah dari kota ini direncanakan akan dialihkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional di Kota Baru, Lampung Selatan, yang dikelola pihak ketiga dengan konsep pengolahan menjadi energi listrik.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, mengatakan bahwa pengelolaan sampah tersebut akan ditangani oleh pihak Danantara melalui proyek kerja sama yang telah direncanakan sejak 2025.

“Pengelolaan sampah nanti akan dilakukan oleh Danantara dengan konsep pengolahan sampah menjadi energi listrik. Lokasinya direncanakan di Kota Baru, Lampung Selatan,” ujar Budi, Jumat (24/6/4/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun 2026 pihak pengelola akan memulai proses tender untuk menentukan pelaksana pembangunan fasilitas tersebut. Selanjutnya, pada 2026 hingga 2027 akan dilakukan pembangunan infrastruktur pabrik pengolahan sampah.

“Setelah ada pemenang tender, tahun 2026 sampai 2027 akan dilakukan pembangunan sarana dan prasarana. Targetnya, tahun 2028 sudah mulai operasional,” jelasnya.

Jika proyek tersebut berjalan sesuai rencana, maka seluruh sampah dari Kota Bandar Lampung tidak lagi dibuang ke TPA Bakung, melainkan dikirim ke fasilitas pengolahan di Kota Baru.

“Insya Allah, setelah selesai pembangunan, semua sampah dari Bandar Lampung akan kita kirim ke sana. Jadi habis semua dikelola oleh mereka, kita hanya bertugas mengantarkan,” katanya.

Saat ini, produksi sampah di Kota Bandar Lampung mencapai sekitar 700 hingga 800 ton per hari. Untuk memenuhi kebutuhan minimal operasional fasilitas tersebut, proyek ini juga akan melibatkan daerah lain.

“Kita juga didukung Lampung Selatan dan Lampung Timur. Karena syarat minimalnya sekitar 1.000 ton per hari. Jadi tidak hanya dari Bandar Lampung saja,” ungkapnya.

Terkait keberadaan TPA Bakung, Budi menyebutkan masih akan ada pengelolaan lanjutan, namun belum dapat disampaikan secara rinci karena masih menunggu arahan dari Wali Kota Bandar Lampung.

“Untuk TPA Bakung, sudah ada agenda ke depan, tapi saat ini belum bisa kami sampaikan,” tambahnya.

Dengan sistem baru ini, pemerintah daerah hanya akan bertanggung jawab dalam pengumpulan dan pengiriman sampah ke lokasi pengolahan. Sementara proses pengolahan sepenuhnya dilakukan oleh pihak pengelola.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung pemanfaatan energi terbarukan di wilayah Lampung. (*)