• Sabtu, 25 April 2026

‎Layanan Puskesmas Jumat Lebih Singkat, Dinkes: Sudah Sesuai SE Walikota

Jumat, 24 April 2026 - 21.52 WIB
125

Puskesmas Way Kandis. Foto: Ist.

Sri

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keluhan masyarakat terkait layanan di Puskesmas Way Kandis pada Jumat (25/4/2026) mendapat klarifikasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung.

‎Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, menegaskan bahwa jam pelayanan puskesmas telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota. Khusus hari Jumat, layanan rawat jalan hanya berlangsung hingga pukul 11.30 WIB.

‎“Jam layanan puskesmas hari Jumat itu dari pukul 07.30 sampai 11.30 WIB tanpa istirahat. Jadi memang lebih singkat dibanding hari lain,” tegas Muhtadi.

‎Ia menjelaskan, untuk puskesmas dengan fasilitas rawat inap tetap memberikan layanan Unit Gawat Darurat (UGD) selama 24 jam.

‎Namun, layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat, bukan pelayanan umum seperti pemeriksaan kesehatan atau pembuatan surat keterangan sehat.

‎“UGD itu untuk kegawatdaruratan, bukan untuk layanan administrasi atau pemeriksaan biasa,” jelasnya.

‎Sementara itu, Kepala Puskesmas Way Kandis, dr. Titin Agustin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menelusuri keluhan warga tersebut melalui rekaman CCTV. Hasilnya, yang bersangkutan diketahui datang ke puskesmas pada pukul 13.30 WIB.

‎“Berdasarkan data CCTV, pasien datang setelah jam pelayanan rawat jalan tutup,” ujarnya.

‎Ia pun menegaskan kembali jadwal resmi pelayanan rawat jalan di puskesmas, yakni Senin hingga Kamis pukul 07.30–14.30 WIB, Jumat pukul 07.30–11.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–13.00 WIB.

‎Menurutnya, layanan seperti pembuatan surat keterangan sehat termasuk dalam kategori rawat jalan, sehingga hanya dapat dilayani pada jam operasional tersebut.

‎“Untuk rawat inap dan UGD tetap buka 24 jam, tetapi pelayanan administratif dan pemeriksaan umum mengikuti jam rawat jalan,” jelasnya.

‎Dinkes pun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal layanan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. (*)