Pengamat Kecam Dugaan Kekerasan Saat Eksekusi Rumah di Sukarame, Dorong Aparat Lebih Humanis
Pemerhati kebijakan publik dari Asosiasi Kajian Kebijakan Indonesia (AKKI), Benny NA Puspanegara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kericuhan mewarnai pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di kawasan Korpri, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Peristiwa yang viral di media sosial itu memicu sorotan tajam, terutama terkait dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat di lapangan.
Pemerhati kebijakan publik dari Asosiasi Kajian Kebijakan Indonesia (AKKI), Benny NA Puspanegara, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks penegakan hukum.
“Kalau itu benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga bentuk penyalahgunaan kewenangan,” kata Benny, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, aparat memang memiliki kewenangan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi. Namun, penggunaan cara-cara represif dinilai bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang humanis.
Ia menilai, peristiwa ini menjadi ironi di tengah upaya aparat penegak hukum membangun citra profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Batas antara kewenangan dan kesewenang-wenangan itu harus jelas. Tidak boleh dilanggar,” ujarnya.
BACA JUGA: Proses Eksekusi Rumah di Sukarame Sempat Ricuh
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026, saat Pengadilan Negeri Tanjungkarang melaksanakan eksekusi bangunan di wilayah tersebut. Situasi di lapangan sempat memanas akibat adanya penolakan dari warga yang terdampak.
Sejumlah video yang beredar memperlihatkan adanya aksi dorong-dorongan antara aparat dan warga. Bahkan, dalam salah satu rekaman terlihat seorang pria berpakaian sipil yang diduga melakukan pemukulan.
Benny pun mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur resmi dengan melaporkan kejadian tersebut, termasuk melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, disertai bukti pendukung.
Ia menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran internal menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.
“Masih kami dalami,” singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bandar Lampung Gandeng Danantara Olah Sampah Jadi Listrik, Target Beroperasi 2028
Jumat, 24 April 2026 -
Pajak Kendaraan Listrik Belum Berlaku di Lampung, Bapenda Konsultasi ke Kemendagri
Jumat, 24 April 2026 -
Proses Eksekusi Rumah di Sukarame Sempat Ricuh
Kamis, 23 April 2026 -
Baru 4 Bulan Usai Diresmikan, Sejumlah Area Embung Kemiling Butuh Perbaikan
Kamis, 23 April 2026








