• Selasa, 28 April 2026

Nekat! Pengamen di Bandar Lampung Panjat Genteng Rumah Kosong Usai Kepergok Curi HP

Selasa, 28 April 2026 - 14.18 WIB
25

Pengamen di Bandar Lampung Panjat Genteng Rumah Kosong Usai Kepergok Curi HP. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi nekat dilakukan seorang pemuda yang berprofesi sebagai pengamen di kawasan Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. Lantaran kepergok menggasak ponsel milik warga, pemuda ini mencoba kabur hingga memanjat atap rumah kosong untuk menghindari amukan massa, Senin (27/4/2026).

Menurut keterangan saksi mata, Ajis, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah warung untuk mengamen. Namun, saat melihat situasi lengah, pelaku diduga langsung menyambar ponsel milik salah satu warga yang berada di warung tersebut.

"Awalnya dia ngamen, terus pas ada kesempatan dia ambil HP dan langsung kabur. Warga yang tahu langsung teriak dan mengejar pelaku," ujar Ajis.

Dalam pelariannya yang dramatis, pelaku sempat membuang barang bukti berupa ponsel hasil curian serta gitar yang digunakannya untuk mengamen guna mempercepat langkahnya.

Terdesak karena dikepung warga, pelaku akhirnya nekat memanjat pagar dan naik ke atas genteng sebuah rumah kosong.

Aksi "kucing-kucingan" di atas atap tersebut berakhir setelah warga membujuk pelaku untuk turun. Meski sempat mendapatkan pukulan dari pihak keluarga korban yang geram, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yang tiba di lokasi.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku yang mengaku sebagai warga Kaliawi itu telah dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Namun, Kompol Kurmen menjelaskan bahwa kasus ini tidak berlanjut ke ranah pidana formal. Hal ini dikarenakan korban memilih jalur damai melalui mekanisme restorative justice.

"Korban tidak ingin melanjutkan ke proses hukum. Syaratnya hanya satu, handphone miliknya dikembalikan saat itu juga. Kami sudah menjemput bola agar korban membuat laporan, tetapi yang bersangkutan menolak," jelas Kompol Kurmen saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, Polsek Tanjung Karang Timur memfasilitasi penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Pelaku diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga setelah melalui proses mediasi. (*)