Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Riana Sari istri Arinal saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memantik respons keras dari pihak keluarga.
Istri Arinal, Riana Sari, secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa sang suami tidak menikmati aliran dana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya hadir di sini bersama anak-anak dan menantu untuk memberikan dukungan. Kami meyakini tidak ada sedikit pun yang masuk ke dalam kantong Bapak. Nanti di persidangan akan terbuka,” ujar Riana usai bertemu sang suami di Kejati Lampung Selasa (28/4/26) malam.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti angka kerugian negara yang yang disebutkan oleh pihak penyidik, khususnya terkait nilai ratusan miliar rupiah.
“Framing Rp271 sekian miliar itu dari mana angkanya? Silakan teman-teman media memberitakan, tapi harus berimbang,” tegasnya.
Riana bahkan mendorong agar penegak hukum mengusut tuntas persoalan yang lebih luas dalam tata kelola migas, termasuk dugaan penyertaan modal dalam jumlah besar.
“Kalau mau clear soal tata kelolanya usut penyertaan modal Rp10 miliar awal. Jangan ada yang ditutup-tutupi, jangan pilih kasih. Semua warga negara punya hak yang sama di depan hukum,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Riana menggambarkan kondisi Arinal dalam keadaan baik saat dijenguk. Ia bahkan sempat berseloroh bersama sang suami.
“Kami tadi ketawa-ketawa. Saya bercanda soal jam dan cincin beliau,” katanya.
Lebih jauh, ia menyampaikan pesan moral dan dukungan penuh kepada suaminya agar tetap kuat menghadapi proses hukum.
“Bapak harus sehat, harus kuat. Jangan khawatirkan kami. Kami tidak malu, karena kami yakin Bapak tidak korupsi. Kami justru tegakkan kepala untuk beliau. Sampai kapan pun akan saya bela,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan Arinal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di PT LEB.
Dalam perkara ini, nilai dana mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp268 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti yang cukup, termasuk mengacu pada fakta persidangan terdakwa lain yang menyebut adanya peran aktif Arinal dalam pengelolaan dana tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026 -
Ditbinmas Polda Lampung Gelar Simulasi Sabuk Kamtibmas di Polsek Sukarame
Selasa, 28 April 2026








