• Kamis, 30 April 2026

Arinal Djunaidi Jadi Gubernur Lampung Pertama Terjerat Korupsi

Rabu, 29 April 2026 - 18.39 WIB
20

Arinal Djunaidi mantan Gubernur Lampung yang kini jadi tersangka korupsi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Arinal Djunaidi menjadi Gubernur Lampung pertama yang terjerat kasus korupsi. Ia tersandung perkara pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES) milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka sekaligus menahannya dalam kasus tersebut pada Selasa (28/4/2026) malam.

Arinal Djunaidi dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di Way Hui menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti terkait keterlibatan saudara ARD (Arinal Djunaidi) dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen,” kata Danang dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa malam.

Ia menjelaskan, proses gelar perkara atau ekspose menjadi titik krusial dalam mengungkap dugaan keterlibatan Arinal dalam pengelolaan dana PI yang mencapai 17.286.000 dolar AS (Rp271 miliar).

Hasil gelar perkara tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/FD.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

Danang menegaskan, perkara ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Penyidik Kejati Lampung menjerat Arinal dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sekadar diketahui, Arinal Djunaidi menjadi Gubernur Provinsi Lampung pertama yang terlibat kasus korupsi dan ditahan oleh Kejati Lampung.

Hingga saat ini, Provinsi Lampung telah dipimpin oleh 10 gubernur. Tiga di antaranya menjabat selama dua periode, yakni Yasir Hadibroto, Poedjono Pranyoto, dan Sjachroedin ZP.

Adapun rincian masa jabatan gubernur Lampung, yaitu Kusno Danupoyo (1964–1966), Zainal Abidin Pagaralam (1966–1973), R. Sutiyoso (1973–1978), Yasir Hadibroto (1978–1983 dan 1983–1988), Poedjono Pranyoto (1988–1993 dan 1993–1998), Oemarsono (1998–2003), Sjachroedin ZP (2004–2008 dan 2009–2014), Muhammad Ridho Ficardo (2014–2019), Arinal Djunaidi (2019–2024), serta Rahmat Mirzani Djausal (2025–2030).

Dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejati Lampung sudah mengamankan kerugian negara sekitar Rp122,58 Miliar, termasuk menyita aset Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar meliputi uang tunai, logam mulia, sertifikat tanah, dan kendaraan. Sementara berdasarkan audit BPKP, kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp268,7 miliar. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 30 April 2026 dengan judul "Arinal Djunaidi Jadi Gubernur Lampung Pertama Terjerat Korupsi"