• Rabu, 29 April 2026

Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 17.34 WIB
94

Thio Stephanus terdakwa korupsi tanah Kemenag di Lamsel tampak tegar usai mengikuti sidang vonis di PN Tanjung Karangl Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Thio Stephanus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim Nugraha Medica menyatakan Thio Stephanus Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” ujar hakim Nugraha saat membacakan amar putusan Rabu (29/4/26).

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp54,4 miliar. Untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut, dua aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) disita, yakni SHM Nomor 212 atas nama terdakwa di Desa Komangaan dan SHM Nomor 1038 atas nama Supardi yang telah dibalik nama menjadi milik terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Menanggapi putusan itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sujarwo dengan suara lantang diikuti gebrakan meja langsung menyatakan banding.

"Bismillahirrahmanirrahim, hari ini kami menyatakan banding,” ucapnya lantang sembari menggebrak meja.

Sementara, penasihat hukum lain, Suhendra menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih dapat diuji di tingkat yang lebih tinggi.

Suhendra juga menyoroti adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota yang menyatakan perkara tersebut seharusnya tidak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena berkaitan dengan ranah perdata.

“Kami mengapresiasi hakim anggota yang berani mendasarkan putusan pada fakta persidangan, terutama adanya putusan perdata. Itu menjadi peluang besar bagi kami untuk mengajukan banding,” kata Suhendra saat diwawancarai usai persidangan.

Menurutnya, putusan bersalah terhadap terdakwa merupakan hasil suara mayoritas majelis hakim. Namun, pihaknya menilai masih terdapat pertimbangan yang tidak sejalan dengan fakta persidangan.

“Kami menyatakan banding untuk menguji apakah putusan dua hakim yang menyatakan bersalah sudah sesuai dengan fakta persidangan. Karena kami melihat masih ada pertimbangan yang tidak sejalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan, namun berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan perkara tersebut secara objektif, termasuk kemungkinan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

“Putusan hari ini kami hormati, tetapi belum final. Kami akan menguji kembali di tingkat banding,” pungkasnya. (*)