Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Lampung Selatan Dijebloskan ke Penjara
Kejari Lampung Selatan saat merilis Kades pelaku korupsi dana desa. Foto: Edu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Tersangka berinisial IS (45), yang menjabat sebagai Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, langsung ditahan usai penetapan pada Rabu (29/4/2026) siang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2024.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Fadilah Burdan, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Agung.
Dalam tahun anggaran 2024, Desa Bangunan diketahui mengelola dana mencapai Rp2,04 miliar, yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp1,44 miliar dan Alokasi Dana Desa sekitar Rp534 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp651,2 juta.
“Dari hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp651 juta,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IS langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026. Ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Lampung Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,” tegas Agung.
Kejaksaan juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa. (*)
Berita Lainnya
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026








