BEM Unila: Kasus Arinal Harus Jadi Momentum Bongkar Jaringan Korupsi di Lampung
Pengurus sekaligus Pengendali Internal BEM Unila, Muhammad Haikal. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila) menilai penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) harus menjadi momentum untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas di daerah.
Pengurus sekaligus Pengendali Internal BEM Unila, Muhammad Haikal, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dinilai berani menyentuh figur dengan posisi strategis dalam pemerintahan.
“Ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum di Lampung mulai bergerak ke arah yang lebih berani dan tidak lagi memandang jabatan sebagai tameng,” ujar Haikal, Kamis (30/4/2026).
Meski demikian, BEM Unila mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja. Mereka menilai publik membutuhkan upaya yang lebih komprehensif untuk mengungkap jaringan korupsi secara menyeluruh, bukan sekadar penanganan kasus secara parsial.
Menurut Haikal, perkara dugaan korupsi dana PI PT LEB berkaitan dengan pengelolaan sumber daya strategis daerah, sehingga penanganannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam menelusuri aliran dana.
“Kami mendorong Kejati Lampung untuk mengusut tuntas hingga ke akar, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur birokrasi, politik, maupun korporasi,” tegasnya.
BEM Unila juga menyoroti masih banyaknya perkara dugaan korupsi di Lampung yang belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Langkah ini jangan berhenti sebagai simbolik. Harus menjadi pintu masuk untuk menuntaskan kasus-kasus lain yang selama ini terkesan mandek,” tambahnya.
Sebagai representasi mahasiswa, BEM Unila menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara kritis dan konstruktif hingga tuntas.
“Kasus ini harus menjadi awal dari gelombang baru penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Australia, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Senin, 22 Juni 2026 -
Tiga Penantang Kompak Mundur, Ary Meizari Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026–2031
Senin, 22 Juni 2026 -
Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
Senin, 22 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor UIN RIL Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Unggul
Senin, 22 Juni 2026








