• Kamis, 30 April 2026

Kesaksian Warga Bandar Lampung Diteror Oknum Pengklaim Tanah, Incar Rumah Sepi dan Intimidasi Lansia

Kamis, 30 April 2026 - 15.16 WIB
185

Sejumlah warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, saat melakukan pertemuan di kantor kelurahan setempat Kamis (30/4/26). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, mengungkapkan kesaksian langsung terkait dugaan intimidasi dan klaim sepihak atas tanah yang mereka tempati puluhan tahun.

Kesaksian ini disampaikan dalam pertemuan sejumlah warga dengan pihak kecamatan di kantor kelurahan setempat Kamis (30/4/26).

Salah satu warga, Ibnu Rusdi, menceritakan dirinya didatangi dua orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah milik seseorang bernama Haji Nawawi.

Kedatangan itu bahkan sempat menemui istrinya saat ia tidak berada di rumah.

“Bulan puasa kemarin mereka tanya ke istri saya, ‘Ibu tahu enggak ini tanah punya keturunan Haji Nawawi?’ Istri saya bilang tidak tahu dan minta datang lagi besok,” ujar Ibnu saat diwawancarai

Keesokan harinya, kedua orang tersebut kembali datang dan bertemu langsung dengan Ibnu. Mereka mengklaim tanah yang ditempati Ibnu merupakan milik keturunan Haji Nawawi dan menunjukkan dokumen lama yang disebut sebagai “surat Belanda”.

“Saya tanya mana buktinya. Mereka tunjukkan surat, tapi waktu saya mau foto, langsung ditutup. Tidak dikasih,” jelasnya.

Ibnu kemudian memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan pertemuan tersebut. Namun, klaim yang disampaikan justru memicu perdebatan dengan warga sekitar yang ikut berkumpul.

“Mereka bahkan bilang Polresta juga tanahnya Haji Nawawi. Tapi saya sudah tinggal di sini sejak tahun 1970, tidak pernah dengar itu. Yang saya tahu justru keturunan Haji Abdurrahman,” tegasnya.

Menurut Ibnu, warga yang hadir secara tegas membantah klaim tersebut hingga situasi sempat memanas sebelum akhirnya pihak yang mengaku ahli waris itu meninggalkan lokasi.

Kesaksian serupa juga disampaikan Saadiah, warga lainnya. Ia mengatakan, oknum tersebut kerap datang saat rumah dalam keadaan sepi dan hanya ditempati oleh neneknya yang sudah lanjut usia.

“Kalau kami tidak di rumah, mereka datang dan ketemu buyut saya. Mereka mengaku cucu pemilik tanah dan menuduh nenek kami memalsukan kepemilikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut sempat berlanjut hingga pihak keluarga memenuhi panggilan kepolisian sebanyak dua kali pada 2020 silam.

“Nenek kami sampai dua kali dipanggil ke Polda, dan kami ikuti prosesnya. Tapi sekarang mereka sudah tidak datang lagi,” katanya.

Meski tidak ada ancaman langsung, Saadiah menyebut oknum tersebut sempat menyampaikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Mereka bilang akan teruskan langkah ini sampai ke hukum, dan kami siap mengikuti,” tambahnya.

Saadiah menegaskan, keluarganya memiliki bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama neneknya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menanggapi kondisi tersebut, Camat Tanjung Karang Pusat, Epprie Kesumayuda, menyatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan untuk menampung keluhan warga dan akan menindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi.

“Kami mengundang warga untuk menggali informasi terkait apa yang dikeluhkan. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan aparat terkait dan dilaporkan ke Wali Kota,” ujarnya.

Ia menekankan, dugaan intimidasi atau gangguan yang dialami warga dapat dilaporkan kepada pihak berwenang karena termasuk dalam delik aduan.

“Kalau ada yang merasa diintimidasi atau tidak nyaman, silakan laporkan secara resmi. Aparat penegak hukum yang nanti menentukan unsur pidananya,” jelasnya.

Ia juga menyebut, pertemuan serupa kemungkinan akan kembali dilakukan guna mencari titik terang dari persoalan yang meresahkan warga tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga dari Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, mendatangi Mapolresta Bandar Lampung. Kedatangan mereka bertujuan untuk memohon perlindungan hukum terkait dugaan aksi intimidasi dan klaim tanah sepihak yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris

​Warga mengeluhkan tindakan individu berinisial RA dan S yang secara masif mendatangi rumah-rumah warga untuk mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan, bahkan mengklaim fasilitas publik seperti kantor polisi, kantor kelurahan, hingga pemakaman warga sebagai milik mereka. (*)