• Jumat, 01 Mei 2026

Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 13.57 WIB
144

Warga Gotong Royong Bandar Lampung saat audiensi di kantor DPRD Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah warga Kelurahan Gotong Royong mendatangi DPRD Provinsi Lampung untuk mengadukan persoalan klaim tanah sepihak yang disertai dugaan intimidasi, Kamis (30/4/26).

Dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat komisi tersebut, warga mengaku resah lantaran lahan yang telah mereka tempati puluhan tahun dan memiliki sertifikat sah, tiba-tiba diklaim pihak lain hingga berujung laporan pidana dan gugatan perdata.

Salah satu warga, Siti Fatimah, mengatakan tanah miliknya di Jalan D.I Panjaitan dibeli secara sah sejak 2004 melalui notaris dan pembiayaan perbankan. Namun, pada Juli 2025 dirinya justru dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah.

“Selama 22 tahun tidak pernah ada masalah. Tiba-tiba saya dilaporkan oleh orang yang bahkan tidak saya kenal,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima somasi sebelum mendapat panggilan kepolisian pada Agustus 2025. Bahkan, pada Januari 2026 pihak pengklaim datang bersama aparat dan petugas pengukuran lahan sehingga memicu ketegangan.

Keluhan serupa disampaikan Puspita, pemilik klinik kecantikan di wilayah setempat. Usaha yang telah berjalan sejak 2012 itu digugat hingga Rp70 miliar berdasarkan klaim sewa lahan lama.

“Saya punya sertifikat hak milik, tapi tiba-tiba muncul klaim yang tidak pernah saya ketahui. Bahkan sempat diminta uang damai,” katanya.

Menanggapi laporan warga, anggota Komisi I DPRD Lampung, Muhammad Reza Berawi, menegaskan sertifikat tanah merupakan alat bukti hukum yang kuat.

“Kalau warga menguasai fisik tanah dan memiliki dokumen sah, maka posisinya kuat. Yang menggugat wajib membuktikan dalilnya,” tegasnya.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menilai persoalan tersebut tidak sekadar sengketa tanah, namun sudah mengarah pada keresahan masyarakat.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya indikasi intimidasi dan potensi tindakan kriminal. Ini harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, meminta warga segera melapor jika mengalami tekanan.

Menurutnya, persoalan itu juga menyangkut fasilitas publik seperti sekolah dan klinik yang dimanfaatkan masyarakat luas.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi jalan keluar agar konflik agraria di Kelurahan Gotong Royong tidak semakin meluas dan kepastian hukum warga dapat terjamin. (*)