• Jumat, 01 Mei 2026

Didampingi MY Law Office, Wildan Hanafi Laporkan Dugaan Pengancaman Oknum Kadis PSDA Lampung

Jumat, 01 Mei 2026 - 08.07 WIB
21

Tim kuasa hukum MY Law Office saat mendampingi Wildan Hanafi di Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum dari MY Law Office mendampingi Wildan Hanafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis, 30 April 2026.

Tim kuasa hukum yang mendampingi terdiri dari Muhamad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Erlangga Rekayasa, S.H., M.H., Robby Malaheksa, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma, S.H.

Kuasa hukum Muhamad Yunandar mengatakan laporan tersebut telah resmi diterima pihak kepolisian pada sore hari.

Menurutnya, dugaan pengancaman terhadap jurnalis tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menjunjung etika serta menghormati kerja pers.

"Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” ujar Yunandar, Kamis (30/04/2026).

Ia menegaskan, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, agar tidak bersikap arogan maupun melakukan intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada intimidasi maupun pengancaman terhadap jurnalis,” tegasnya.

Menurut Yunandar, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal berlapis dalam perkara tersebut, di antaranya Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, pihaknya juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam Pasal 4 UU Pers ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 mengatur bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kuasa hukum juga menyebut tindakan pengancaman atau kekerasan terhadap wartawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila mengganggu aktivitas jurnalistik dan kebebasan pers.

Pihak kuasa hukum meminta Gubernur Lampung untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan mengevaluasi pejabat yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Kami berharap Gubernur Lampung dapat menilai secara objektif kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik seharusnya disikapi melalui mekanisme hukum yang benar, bukan dengan intimidasi ataupun ancaman,” tambahnya.

Yunandar mengungkapkan, dugaan pengancaman tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Wildan disebut mengalami tekanan yang memengaruhi aktivitas jurnalistik sehari-hari, termasuk dalam berkomunikasi.

"Klien kami mengalami tekanan psikologis yang berdampak terhadap aktivitas jurnalistiknya sehari-hari,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

"Laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap awal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti perkara ini secara serius dan profesional,” pungkasnya. (*)