• Jumat, 01 Mei 2026

Efril Hadi Tegaskan Rekomendasi LKPJ 2025 Wajib Ditindaklanjuti, DPRD Metro Siapkan Langkah Tegas

Jumat, 01 Mei 2026 - 09.13 WIB
125

Ketua Pansus LKPJ 2025, Efril Hadi saat memimpin rapat pansus beberapa waktu lalu. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Metro - Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Efril Hadi, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi DPRD Kota Metro terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 wajib segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Pernyataan itu disampaikan Efril usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Metro, Kamis (30/4/2026). Ia menekankan, rekomendasi yang disusun DPRD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk evaluasi nyata terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Metro agar dijalankan oleh Pemerintah Daerah Kota Metro. Dan apabila tidak dijalankan, DPRD akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur perundang-undangan,” tegas Efril, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab dalam memastikan setiap catatan strategis yang disampaikan benar-benar ditindaklanjuti secara konkret dan terukur. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan eksekutif.

Dalam pembahasan LKPJ 2025, Efril mengungkapkan DPRD menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, hingga kualitas pelayanan publik yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan implementasi program prioritas juga menjadi perhatian utama. Ia menilai, berbagai program yang telah dirancang perlu didorong agar lebih tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Efril juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola birokrasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional dan sesuai kebutuhan organisasi.

“Kami mendorong ini sebagai evaluasi bersama, bukan sekadar kritik. Sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penggunaan hak DPRD, Efril menyebut hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional, namun akan menjadi opsi terakhir jika rekomendasi tidak dijalankan.

“Pada prinsipnya kami tetap mengedepankan komunikasi. Harapannya semua rekomendasi bisa ditindaklanjuti dengan baik,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian rekomendasi LKPJ merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas publik. Oleh karena itu, tindak lanjut dari pemerintah daerah menjadi indikator utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ini momentum perbaikan bersama. Semua catatan DPRD disusun berdasarkan kondisi riil dan aspirasi masyarakat,” tandasnya.

DPRD berharap Pemerintah Kota Metro dapat merespons rekomendasi tersebut secara proporsional dengan langkah nyata, terukur, dan transparan, sehingga evaluasi tahunan tidak sekadar menjadi rutinitas, melainkan mendorong peningkatan kinerja pemerintahan. (*)