• Senin, 04 Mei 2026

Buruh Lampung Kecewa, DPRD Tak Hadir Saat Aspirasi Disuarakan

Senin, 04 Mei 2026 - 13.41 WIB
26

Potret pertemuan Buruh dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangkaian hari buruh tahun 2026, Senin (4/5/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Lampung menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangkaian hari buruh tahun 2026, Senin (4/5/2026).

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Yuce Hengki Sadok, menyoroti ketidakhadiran perwakilan anggota DPRD dalam agenda penyampaian aspirasi buruh di Provinsi Lampung.

Menurutnya, absennya wakil rakyat tersebut menjadi catatan serius karena dinilai menghambat terserapnya aspirasi masyarakat pekerja.

"DPRD ini kan pembawa aspirasi masyarakat. Ketika ada momentum seperti ini mereka tidak hadir, lalu bagaimana aspirasi buruh bisa tersampaikan dengan baik," kata Yuce.

Ia menegaskan, DPRD memiliki peran penting dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketidakhadiran dalam forum yang menyangkut kepentingan buruh dinilai mencederai tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

"Kami sangat menyayangkan. Mereka digaji oleh masyarakat, tugasnya menjaring dan memperjuangkan aspirasi. Kalau dalam forum seperti ini saja tidak hadir, apa yang mau mereka bawa," tegasnya.

Yuce juga mempertanyakan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut bisa jadi mencerminkan lemahnya koordinasi antara kedua lembaga.

"Harus ada sinkronisasi antara pemerintah dan DPRD. Jangan sampai pemerintah sudah berjuang, tapi mentok di dewan. Ini harus seimbang agar aspirasi benar-benar bisa diperjuangkan bersama," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, KSBSI juga menyampaikan enam tuntutan utama buruh. Pertama, mendesak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang hingga kini belum terealisasi meski telah diberikan waktu dua tahun.

"Kedua, mendorong revisi regulasi terkait sistem pengawasan ketenagakerjaan agar tidak terpusat di tingkat provinsi saja, melainkan dapat menjangkau hingga daerah pelosok dengan melibatkan berbagai unsur," tuturnya.

Ketiga, menuntut optimalisasi perlindungan pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

"Keempat, mendesak penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), khususnya di sektor perkebunan di Lampung yang hingga kini belum berjalan," katanya.

Kelima, meminta perhatian pemerintah terhadap sejumlah daerah seperti Mesuji, Tulang Bawang, dan Lampung Tengah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai regulasi.

Terakhir, KSBSI juga mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

KSBSI berharap, seluruh tuntutan tersebut dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan DPRD, serta ditindaklanjuti melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh. (*)