• Selasa, 05 Mei 2026

‎Dana PKB dan BBNKB Rp235 Miliar, Alokasi Jalan di Bandar Lampung 44,5 Persen

Senin, 04 Mei 2026 - 22.26 WIB
20

‎Dana PKB dan BBNKB Rp235 Miliar, Alokasi Jalan di Bandar Lampung 44,5 Persen. Foto: Ist.

Sri

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Alokasi anggaran perbaikan dan perawatan jalan di Kota Bandar Lampung tahun 2025 dipertanyakan.

Dari total penerimaan dana opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hanya sekitar 44,5 persen yang dialokasikan untuk sektor jalan.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima dana PKB dan BBNKB tahun 2025 sebesar Rp235.147.115.543.

‎Namun, anggaran yang dialokasikan untuk perawatan dan perbaikan jalan tercatat hanya Rp104.648.803.000, atau sekitar 44,5 persen dari total penerimaan tersebut.

‎Sementara itu, total panjang jalan yang ditangani di Kota Bandar Lampung mencapai 478,02 kilometer, dengan kondisi jalan rusak berat dan ringan sepanjang 17,11 kilometer.

‎Jika dibandingkan dengan sejumlah kabupaten lain di Provinsi Lampung, terlihat adanya perbedaan signifikan dalam pola alokasi anggaran:

‎Lampung Tengah menerima sekitar Rp74,7 miliar dari PKB dan BBNKB, namun menganggarkan Rp378,6 miliar untuk sektor jalan

‎Lampung Timur menerima Rp57,1 miliar, dengan anggaran jalan Rp283,4 miliar

‎Lampung Selatan menerima Rp69,3 miliar, dengan anggaran jalan Rp249,2 miliar

‎Di daerah-daerah tersebut, anggaran infrastruktur jalan bahkan melampaui dana PKB dan BBNKB yang diterima, karena ditopang oleh tambahan dari APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun sumber pembiayaan lainnya.

‎Sebaliknya, Kota Bandar Lampung yang menerima dana terbesar justru mengalokasikan anggaran jalan dalam proporsi yang relatif lebih kecil.

‎Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik dan pelaku usaha. Ketua Umum Apindo Lampung, Ary Meyzari, menilai terdapat kejanggalan dalam pola pengeluaran tersebut.

‎“Kok anggaran pengeluaran Kota Bandar Lampung terlihat anomali dibanding kabupaten/kota lainnya. Seharusnya dapat dimaksimalkan untuk pembangunan dan perbaikan jalan di kota,” ujarnya.

‎Sebagai ibu kota provinsi dengan jumlah kendaraan terbanyak dan mobilitas tertinggi, Bandar Lampung merupakan penyumbang terbesar PKB dan BBNKB di Lampung.

‎Namun di lapangan, masyarakat masih mengeluhkan kondisi jalan berlubang, drainase yang kurang optimal, serta kerusakan yang dinilai cepat terjadi setelah perbaikan.

‎Di sisi lain, data yang dirilis menunjukkan panjang jalan rusak hanya 17,11 kilometer. Perbedaan antara data dan persepsi masyarakat ini menjadi ruang yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah.

‎Kepala Bidang Anggaran BKAD Kota Bandar Lampung, Chepi Hendri, menjelaskan bahwa realisasi penerimaan opsen PKB dan BBNKB tahun 2025 mencapai sekitar Rp231 miliar dan masih berstatus unaudited.

‎“Kurang lebih sekitar Rp231 miliar untuk tahun 2025. Tapi itu masih data unaudited, masih akan diperiksa BPK,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

‎Ia menegaskan bahwa seluruh dana tersebut telah masuk ke kas daerah dan digunakan pada tahun berjalan.

‎“Ini kan realisasi 2025, jadi dananya sudah masuk dan digunakan di tahun yang sama,” jelasnya.

‎Menurut Chepi, dana opsen PKB dan BBNKB tidak memiliki kewajiban untuk dialokasikan ke sektor tertentu karena masuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎“Tidak ada mandatory spending yang spesifik. Jadi penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas daerah,” katanya.

‎Ia menambahkan, penggunaan anggaran tidak hanya difokuskan pada sektor jalan, tetapi juga tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai program prioritas pembangunan.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD, Rudison, menyebutkan bahwa total hak dana opsen mencapai sekitar Rp235 miliar per tahun. Namun pada 2025 yang terealisasi sebesar Rp231 miliar, sedangkan sisanya dibayarkan pada 2026.

‎Skema opsen PKB dan BBNKB merupakan bagian dari implementasi (HKPD), yang bertujuan mempercepat distribusi bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota.

‎Melalui skema ini, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat diharapkan dapat langsung mendukung pembangunan daerah, baik untuk infrastruktur jalan maupun program prioritas lainnya.

‎Secara administratif, dana PKB dan BBNKB memang tidak wajib dialokasikan sepenuhnya untuk sektor jalan. Namun dari perspektif pelayanan publik, masyarakat cenderung mengaitkan pajak kendaraan dengan kualitas infrastruktur jalan yang mereka gunakan setiap hari.

‎Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

‎Sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas antara lain:

‎Porsi riil anggaran yang dialokasikan untuk sektor jalan

‎Distribusi penggunaan anggaran ke sektor lain

‎Strategi peningkatan kualitas infrastruktur jalan ke depan

‎Dengan keterbukaan tersebut, diharapkan tidak muncul persepsi negatif, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah dari pajak masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan yang nyata. (*)