Soal Rekomendasi Andy Robi Dinonaktifkan, BK DPRD Lampung: Tunggu Keputusan Pimpinan
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Informasi terkait dugaan rekomendasi pemberhentian sementara (nonaktif) terhadap anggota DPRD Lampung, Andi Roby, oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung mulai beredar di publik.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal untuk membahas kasus tersebut. Namun, ia belum secara tegas menyatakan adanya rekomendasi penonaktifan.
"Kami (BK) sudah menggelar rapat internal dan telah mencapai kesepakatan. Namun, saya tidak mengatakan itu (soal penonaktifan). Nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah rapat pimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (04/05/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa BK telah menyurati pimpinan DPRD Lampung terkait hasil pembahasan tersebut. Keputusan final akan ditentukan melalui rapat pimpinan DPRD.
Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, memilih irit bicara dan meminta agar seluruh konfirmasi disampaikan langsung kepada Ketua BK.
"Untuk permasalahan ini, satu pintu melalui Ketua BK. Silakan konfirmasi ke beliau,” katanya singkat.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Andi Robi bermula dari dugaan aksi pengempesan ban mobil milik mahasiswa di lingkungan DPRD Lampung beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat menjadi sorotan publik.
Andi Robi juga telah mengakui perbuatannya. Menindaklanjuti laporan yang masuk, BK DPRD Lampung kemudian memproses kasus ini sebagai pelanggaran etik.
Langkah BK dalam menangani perkara ini menjadi ujian bagi komitmen DPRD Lampung dalam menjaga marwah lembaga serta menegakkan kode etik anggota dewan.
Keputusan akhir kini berada di tangan pimpinan DPRD Lampung, yang akan menentukan apakah hasil pembahasan BK tersebut akan disahkan sebagai sanksi resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik menuntut integritas dan tanggung jawab, bukan sekadar kekuasaan. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN RIL Ajak Narasumber PKDP Adaptif Jaga Mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan
Senin, 22 Juni 2026 -
Perkuat Kolaborasi Indeksasi Scopus, Fakultas Syariah UIN RIL Terima Benchmarking Pengelolaan Jurnal UNSRI
Senin, 22 Juni 2026 -
PLN UID Lampung Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah untuk Sukseskan Program BPBL 2026
Senin, 22 Juni 2026 -
Isu Jual Beli Titik SPPG Mencuat, Abdul Rivai: Semua Mitra Wajib Teregister dan Sesuai Standar
Senin, 22 Juni 2026








