• Senin, 04 Mei 2026

Sulpakar Ditunjuk Jadi Plt Kadis Kehutanan Gantikan Senen Mustakim

Senin, 04 Mei 2026 - 15.13 WIB
58

Penyerahan SK Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung kepada Sulpakar, Senin (4/5/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Sulpakar, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Ia menggantikan Senen Mustakim yang telah memasuki masa pensiun. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa pergantian jabatan tersebut dilakukan karena Senen Mustakim telah mencapai batas usia pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pak Senen Mustakim pensiun. Jadi mengajukan pensiun karena sudah umur 58 tahun. Tentunya itu sudah sesuai ketentuan kepegawaian, batas pensiun adalah 58 tahun, kecuali untuk jabatan eselon II bisa diperpanjang," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, keputusan untuk pensiun merupakan hak setiap ASN, termasuk Senen Mustakim yang telah mengajukan permohonan tersebut.

"Kalau yang bersangkutan mengajukan pensiun, itu haknya. Dan itu sudah dinyatakan oleh BKN bahwa Pak Senen Mustakim pensiun," lanjutnya.

Menurut Marindo, dalam perjalanan karier sebagai ASN, setiap individu memiliki pilihan, baik untuk melanjutkan masa tugas maupun mengambil pensiun.

"Banyak faktor. Sebagai ASN tentu punya pilihan, apakah melanjutkan pekerjaan atau mengambil pensiun," katanya.

Dengan penunjukan ini, Sulpakar diharapkan dapat menjalankan tugas dan menjaga keberlanjutan program di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung hingga ditetapkannya pejabat definitif. (*)