• Rabu, 06 Mei 2026

Korupsi Anggaran, Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditahan Kejari

Selasa, 05 Mei 2026 - 11.10 WIB
163

Kejati Tulang Bawang resmi menahan dua pejabat Bawaslu terkait dugaan korupsi anggaran. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan dua pejabat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran APBN tahun 2023–2024. Keduanya langsung ditahan usai penetapan tersangka pada Senin (4/5/2026).

Dua tersangka tersebut masing-masing Sofyan yang menjabat Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekretaris Bawaslu, serta Otong Syahbana selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu yang juga menjabat Bendahara Bawaslu.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara. Modus yang dilakukan antara lain pencairan dana tanpa dokumen sah, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, hingga pembuatan dokumen fiktif. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, mewakili Kepala Kejari Rolando Ritonga, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan panjang yang dimulai sejak September 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus, pencairan dana tanpa pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif. Selain itu, selama proses pemeriksaan, keduanya diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan pada 24 September 2025 hingga beberapa kali perpanjangan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

“Setelah dinyatakan cukup bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026,” ujarnya.

Menurutnya, langkah penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman hukuman, potensi melarikan diri, serta kemungkinan tersangka menghambat proses hukum.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejari Tulang Bawang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (*)