Soroti Dana PKB di Bandar Lampung, Ferrer: Jangan Sampai Warga Bayar Pajak, Tapi Manfaat Tak Terasa
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kota Bandar Lampung
mencatat penerimaan dana opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tertinggi di Provinsi Lampung pada tahun 2025,
yakni sebesar Rp235 miliar.
Namun, alokasi anggaran untuk perbaikan jalan yang hanya Rp104 miliar atau sekitar 44,5 persen dari total penerimaan menuai sorotan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer menilai persoalan tersebut harus dilihat dari dua sisi, yakni regulasi dan rasa keadilan publik.
“Kalau kita lihat terkait alokasi dana opsen PKB dan BBNKB ini, baik di Bandar Lampung, kabupaten maupun provinsi, harus dilihat dari dua sisi. Pertama berkaitan dengan aturan, kedua terkait rasa keadilan publik,” kata Ferrer saat dimintai keterangan, Selasa (5/5/26).
Ia menjelaskan, dari sisi aturan, dana yang berasal dari sektor pajak kendaraan tidak harus seluruhnya dikembalikan dalam bentuk pembangunan jalan, marka, rambu, maupun fasilitas penunjang kendaraan lainnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk mengalokasikan anggaran ke berbagai kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, belanja wajib, hingga program prioritas daerah.
“Jadi belum tentu kalau alokasi perbaikan jalan lebih kecil langsung disebut melanggar aturan. Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan membagi anggaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Ferrer menegaskan masyarakat tetap wajar mempertanyakan kebijakan tersebut. Sebab, tingginya penerimaan pajak kendaraan semestinya berbanding lurus dengan kualitas infrastruktur yang dirasakan warga.
“Ketika penerimaan pajak kendaraan nilainya sangat tinggi, tentu masyarakat berharap ada hubungan antara pajak yang mereka bayarkan dengan kualitas jalan yang digunakan setiap hari,” jelasnya.
Ia menilai, persoalan utama bukan semata besar kecilnya angka anggaran, melainkan apakah nilai alokasi tersebut telah disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Menurut Ferrer, pemerintah harus mampu menjelaskan dasar penghitungan anggaran, mulai dari jumlah ruas jalan rusak berat, rusak sedang, rusak ringan, beban kendaraan, kualitas konstruksi, hingga faktor cuaca.
“Besaran anggaran itu harus bisa dipertanggungjawabkan berbasis data. Kalau memang Rp104 miliar cukup untuk menangani kebutuhan jalan, tentu harus dibuka ke publik. Tapi kalau belum cukup, maka perlu dievaluasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak sampai merasa
hanya dibebani kewajiban membayar pajak, sementara manfaat langsung yang
diterima tidak terlihat secara memadai di ruang publik.
“Jangan sampai warga merasa hanya ditarik pajak, tapi kualitas jalan tidak sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Janji Gibran Saat Kunjungan Kerja di Lampung: Bantu Tambah Guru Bahasa Jepang dan Jadikan Lampung Lokasi Tes N4
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Ayah Tiri di Bandar Lampung Diringkus Usai Cabuli Anaknya Berumur 10 Tahun
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Terlilit Utang, Karyawan di Bandar Lampung Nekat Gasak Motor Rekan Kerja
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Polisi Ungkap Modus Penimbun Solar, Truk Dimodifikasi Jadi Tangki Rahasia
Sabtu, 09 Mei 2026








