• Rabu, 06 Mei 2026

PKB/BBNKB Bandar Lampung Tertinggi, Anggaran Jalan Minim

Rabu, 06 Mei 2026 - 08.32 WIB
51

Data perbaikan jalan dari dana PKB dan BBNKB daerah di Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dari total penerimaan dana opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Bandar Lampung tahun 2025 sebesar Rp235.147.115.543, hanya sekitar 44,5 persen atau Rp104.648.803.000 yang dialokasikan untuk sektor jalan.

Jika dibandingkan dengan sejumlah kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung, terlihat adanya perbedaan signifikan dalam pola alokasi anggaran yang bersumber dari penerimaan PKB dan BBNKB.

Di kabupaten/kota lain, alokasi anggaran perbaikan dan perawatan jalan jauh lebih besar dibandingkan penerimaan PKB dan BBNKB. Sebaliknya, di Bandar Lampung, anggaran jalan jauh lebih kecil dibandingkan dengan penerimaan PKB dan BBNKB.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima dana PKB dan BBNKB tahun 2025 sebesar Rp235.147.115.543. Namun, anggaran yang dialokasikan untuk perawatan dan perbaikan jalan tercatat hanya Rp104.648.803.000 atau sekitar 44,5 persen dari total penerimaan tersebut.

Sementara itu, total panjang jalan yang ditangani di Kota Bandar Lampung mencapai 478,02 kilometer, dengan kondisi jalan rusak berat dan ringan sepanjang 17,11 kilometer.

Kebijakan serupa juga terjadi di Kabupaten Pringsewu. Daerah tersebut menerima PKB dan BBNKB tahun 2025 sebesar Rp23,9 miliar, dengan alokasi perbaikan dan perawatan jalan hanya Rp11,7 miliar. Sementara itu, panjang jalan yang ditangani mencapai 689,52 kilometer, dengan kondisi jalan rusak sepanjang 360,41 kilometer.

Jika dibandingkan dengan daerah lain, perbedaan alokasi semakin terlihat. Kabupaten Lampung Tengah menerima pendapatan PKB dan BBNKB senilai Rp74,7 miliar, namun anggaran untuk perawatan dan perbaikan jalan mencapai Rp378,6 miliar. Panjang jalan yang ditangani mencapai 1.119,67 kilometer, dengan kondisi jalan rusak sepanjang 649,34 kilometer.

Disusul Kabupaten Lampung Selatan yang menerima PKB dan BBNKB sebesar Rp69,3 miliar, sementara anggaran perbaikan dan perawatan jalan mencapai Rp249,2 miliar. Panjang jalan yang ditangani mencapai 1.202,19 kilometer, dengan kondisi jalan rusak 443,83 kilometer.

Selanjutnya, Kabupaten Lampung Timur menerima PKB dan BBNKB tahun 2025 senilai Rp57,1 miliar, dengan alokasi anggaran jalan sebesar Rp283,4 miliar. Panjang jalan yang ditangani mencapai 1.158,33 kilometer, dengan kondisi jalan rusak sepanjang 496,95 kilometer.

Kabupaten Lampung Utara menerima PKB dan BBNKB tahun 2025 sebesar Rp34,1 miliar, dengan alokasi perbaikan jalan mencapai lebih dari Rp66 miliar. Panjang jalan yang ditangani mencapai 1.025,33 kilometer, dengan kondisi jalan rusak sepanjang 571,59 kilometer.

Di daerah-daerah tersebut, anggaran infrastruktur jalan bahkan melampaui dana PKB dan BBNKB yang diterima karena ditopang oleh tambahan dari APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun sumber pembiayaan lainnya.

Sebaliknya, Kota Bandar Lampung yang menerima dana terbesar justru mengalokasikan anggaran jalan dalam proporsi yang relatif lebih kecil.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung, Chepi Hendri, menjelaskan bahwa realisasi penerimaan opsen PKB dan BBNKB tahun 2025 mencapai sekitar Rp231 miliar dan masih berstatus unaudited karena akan diperiksa oleh BPK.

Ia menegaskan bahwa seluruh dana tersebut telah masuk ke kas daerah dan digunakan pada tahun berjalan.

Menurut Chepi, dana opsen PKB dan BBNKB tidak memiliki kewajiban untuk dialokasikan ke sektor tertentu karena masuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas daerah.

“Penggunaan anggaran tidak hanya difokuskan pada sektor jalan, tetapi juga tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai program prioritas pembangunan,” kata Chepi, Senin (4/5/2026).

Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Bandar Lampung, Rudison, menambahkan total dana opsen PKB/BBNKB mencapai sekitar Rp235 miliar per tahun. Namun, pada 2025 yang terealisasi sebesar Rp231 miliar, sedangkan sisanya dibayarkan pada 2026.

Menurutnya, secara administratif dana PKB dan BBNKB memang tidak wajib dialokasikan sepenuhnya untuk sektor jalan.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan publik dan pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meyzari, menilai terdapat kejanggalan dalam pola pengeluaran tersebut.

“Kok anggaran pengeluaran Kota Bandar Lampung terlihat anomali dibanding kabupaten/kota lainnya. Seharusnya dapat dimaksimalkan untuk pembangunan dan perbaikan jalan di kota,” kata Ary, Senin (4/5/2026).

Ary mengatakan, sebagai ibu kota provinsi dengan jumlah kendaraan terbanyak dan mobilitas tertinggi, Bandar Lampung merupakan penyumbang terbesar PKB dan BBNKB di Lampung.

Namun, di lapangan, lanjut dia, masyarakat masih mengeluhkan kondisi jalan berlubang, drainase yang kurang optimal, serta kerusakan yang dinilai cepat terjadi setelah perbaikan.

Di sisi lain, data yang dirilis menunjukkan panjang jalan rusak hanya 17,11 kilometer. “Perbedaan antara data dan persepsi masyarakat ini menjadi ruang yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam perspektif pelayanan publik, masyarakat cenderung mengaitkan pajak kendaraan dengan kualitas infrastruktur jalan yang mereka gunakan setiap hari.

Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Dengan keterbukaan tersebut, diharapkan tidak muncul persepsi negatif sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah dari pajak masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan yang nyata. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 6 Mei 2026 dengan judul "PKB/BBNKB Bandar Lampung Tertinggi, Anggaran Jalan Minim"