Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, kembali mengungkap fakta baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026), menghadirkan empat saksi, di antaranya Inspektur Lampung Tengah Tri Hendriyanto dan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Elvita Maylani.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Richard Marpaung, mengungkap bahwa Inspektorat Lampung Tengah sebenarnya telah menerima informasi terkait dugaan pengaturan proyek. Namun, temuan tersebut tidak ditindaklanjuti melalui investigasi resmi.
“Dia mengaku pernah mendengar isu pengaturan proyek, tapi tidak ada investigasi. Hanya menanyakan ke ASN, tanpa pendalaman dokumen atau pemeriksaan kontraktor,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal, khususnya dalam mengawal proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerah.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, terdakwa Ardito Wijaya sempat meminta dilakukan monitoring terhadap pembangunan empat ruas jalan. Namun, langkah itu tidak diiringi penelusuran lanjutan maupun pengumpulan bukti pendukung.
Menanggapi hal itu, Tri Hendriyanto mengakui bahwa pihaknya hanya melakukan klarifikasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD), meskipun isu dugaan fee proyek telah beredar luas di masyarakat, media, hingga kalangan aparatur sipil negara.
“Belum ada investigasi resmi, masih tanya-tanya saja di dinas,” kata Tri.
Jaksa juga menyinggung kedekatan Ardito dengan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, yang disebut telah lama mengenal terdakwa dan berasal dari partai politik yang sama.
Dalam dakwaan sebelumnya, KPK menyebut perkara ini turut melibatkan sejumlah pihak lain, di antaranya M. Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, serta pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri.
Jaksa menduga sejak awal menjabat pada 2025, Ardito telah mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah agar dikerjakan oleh rekanan tertentu. Mekanisme tersebut diduga dijalankan melalui pengondisian paket pekerjaan hingga pengumpulan fee proyek.
Sidang kini diskors sementara oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto karena memasuki waktu istirahat, salat, dan makan (isoma). Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh dugaan korupsi proyek infrastruktur tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan Brabasan–Wiralaga Dimulai, Pemprov Lampung Gelontorkan Anggaran Rp94 Miliar
Rabu, 06 Mei 2026 -
51 Siswa di Lampung Tak Lulus, Faktor Non-Akademik Jadi Penyebab Utama
Rabu, 06 Mei 2026 -
Candrawansah: Integritas Lemah, Penyelenggara Pemilu Rawan Terseret Korupsi
Rabu, 06 Mei 2026 -
BI Lampung Dorong Hilirisasi, Petani Diimbau Tak Lagi Jual Hasil Panen Mentah
Rabu, 06 Mei 2026








