• Kamis, 07 Mei 2026

Lulus Koas dan Ujian, 3 Mahasiswa Universitas Malahayati Gagal Jadi Dokter

Kamis, 07 Mei 2026 - 09.41 WIB
62

Muhammad Husni saat melapokan kasus yang dialaminya ke anggota DPD RI Bustami Zainudin. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meskipun sudah lulus Koas dan Ujian, tiga mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati yakni Muhammad Husni, Nova Pamasta, dan Anita, gagal menyandang gelar dokter. Penyebabnya, ketiganya dinyatakan melebihi masa studi.

Muhammad Husni saat dihubungi pada Rabu (6/5/2026) malam, mengatakan saat ini dirinya sedang berjuang mencari keadilan di Kemendiktisaintek dan Kolegium Dokter Indonesia agar bisa mendapatkan haknya kembali. Husni merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati angkatan 2020 asal Kalimantan Selatan.

Husni menuturkan, ia bersama dua rekannya yakni Anita dan Nova Pramasta mengikuti ujian untuk bisa mendapatkan gelar dokter pada 8 Maret 2026 lalu. Ujian digelar oleh Kolegium Dokter Indonesia di Kampus Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

“Sehari sebelum ujian tanggal 8 Maret 2026, pada tanggal 7 Maret para mahasiswa yang akan ikut ujian mengikuti briefing dan buat pernyataan siap ikut ujian dan sudah dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Husni,

Ia melanjutkan, usai tes dirinya bersama dua rekannya diberitahu wakil dekan kalau dinyatakan lulus karena memproleh nilai di atas 100. Karena syaratnya kelulusan nilainya minimal 100.

“Nilai hasil ujian inikan langsung bisa diketahui, Saya dan dua rekan saya diberitahu oleh wakil dekan kalau dinyatakan lulus. Saya lulus dengan nilai 124 dari 150 soal. Minimal nilai harus 100,” ungkapnya.

Rencananya pengumuman kelulusan itu awalnya akan disampaikan pada 31 Maret 2026. Namun kemudian ada pemberitahuan diundur satu minggu.

Namun, secara mendadak tiba-tiba ada pengumuman secara online tanggal 2 April 2026. Yang mengejutkan Husni bersama dua rekan mahasiswa lain tidak ada dalam daftar nama-nama mahasiswa yang dinyatakan lulus tersebut.

Merasa tidak puas dengan hasil itu, Husni bersama dua rekannya pada 6 April datang ke kampus Universitas Malahayati mempertanyakan penyebab ketidaklulusannya itu,

Saat itu pihak kampus hanya memberitahukan bahwa kewenangan meluluskan menjadi keputusan Kolegium Dokter Indonesia. Pihak kampus juga menyebut penyebab ketidaklulusan itu karena melebihi masa studi lebih 5 tahun sesuai aturan yang diterbitkan tahun 2018. Sementara kampus baru kasih tahu pengumuman itu baru tahun 2024 lalu.

“Akhirnya kami minta rujukan dari kampus untuk mempertanyakan langsung Kolegium Dokter Indonesia di jakarta. Kami pergi ke Jakarta 7 April. Tapi kolegium bilang itu keputusan dari Kemendiktisaintek  dan nilai ujian juga masih sama mereka. Kami akhirnya ke dikti tapi mereka belum bisa kasih keputusan. Suruh tunggu dan kami hanya diberi nomor telepon yang bisa dihubungi,” ujarnya.

Husni juga sudah mengadu ke Komisi X DPR RI  dan Posko Lapor Mas Wapres di Jakarta. “Kami juga sudah mengadu ke DPD RI pada akhir bulan April lalu. Kami masih akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami tersebut,” tegasnya.

Sementara Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati, Abdurrohman Izzuddin, saat dihubungi menjelaskan bahwa dalam sistem pendidikan kedokteran terdapat dua tahapan utama, yakni tahap akademik (sarjana kedokteran/S.Ked) dan tahap profesi dokter.

“Secara regulasi, masa studi maksimal untuk tahap profesi ditetapkan lima tahun,” jelasnya, Rabu (6/5/2026). 

Menurutnya, ketiga mahasiswa tersebut merupakan angkatan 2020 dan kini telah memasuki tahun keenam masa studi. Kondisi ini membuat mereka terkendala aturan batas maksimal masa studi yang telah diberlakukan secara nasional.

Ia mengungkapkan, sebenarnya pihak kampus sempat mendaftarkan ketiga mahasiswa tersebut untuk mengikuti ujian kompetensi, lantaran nama mereka masih tercatat dalam sistem. Bahkan, hasil ujian pun dapat diakses. Namun, saat pengumuman kelulusan resmi dirilis, nama mereka tidak tercantum karena terbentur aturan masa studi.

“Kewenangan kelulusan dan nilai itu bukan di kampus, tetapi di tingkat pusat, yakni kementerian dan kolegium dokter. Jadi, ketika masa studi mereka dinyatakan habis, nilai tidak dapat dikeluarkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, kasus ini terjadi pada periode ujian Februari 2026, yang merupakan masa transisi penerapan aturan batas maksimal studi lima tahun. Aturan tersebut sejatinya telah ditetapkan sejak 2018, namun implementasinya dilakukan secara bertahap hingga akhirnya berlaku penuh pada Desember 2025.

Ia menambahkan, pihak kampus tidak tinggal diam dengan telah memfasilitasi ketiga mahasiswa untuk mengajukan audiensi ke Kemendiktisaintek dan Kolegium Dokter Indonesia guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Kami sudah buatkan surat pengantar untuk audiensi dan kami pun sudah bersurat resmi ke Kemendikti. Apapun keputusannya nanti, kami mengikuti kebijakan pusat,” kata Abdurrohman.

Ia menegaskan bahwa secara akademik, ketiga mahasiswa tersebut tidak memiliki kendala di tingkat fakultas. Permasalahan murni muncul akibat regulasi nasional yang mengatur batas waktu studi.

Sebagai jalan keluar, lanjut dia, terdapat dua opsi yang dapat ditempuh mahasiswa yang telah melewati batas masa studi. Pertama, mengundurkan diri secara resmi dan memperoleh transkrip nilai dari mata kuliah yang telah diselesaikan.

Kedua, mengajukan pindah ke universitas lain, dengan catatan pengakuan nilai sepenuhnya menjadi kewenangan kampus tujuan.

Kasus ini pun menyoroti ketatnya standar nasional dalam pendidikan dokter di Indonesia, di mana kelulusan tidak hanya ditentukan oleh kampus, tetapi juga oleh sistem uji kompetensi nasional yang berada di bawah kewenangan kementerian dan kolegium.

Kini, nasib ketiga mahasiswa tersebut bergantung pada kebijakan yang akan diambil pemerintah pusat, di tengah upaya menjaga standar mutu tenaga medis nasional. (*)