Metro Diguncang Skandal Judol, Kejari Sita BMW, Dolar Hingga Uang Miliaran Rupiah
Kajari Metro, Dr. Neneng Rahmadini beserta sejumlah pejabat Kejaksaan setempat saat menunjukkan uang Miliaran rupiah hasil judi online yang berhasil disita negara. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri Metro kembali
menggebrak publik dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti sekaligus
penyetoran uang rampasan negara dari perkara perjudian online dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah, Kamis
(7/5/2026).
Dalam konferensi pers di aula kantor Kejari setempat, Jaksa membeberkan perkara atas nama terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin Sanjaya alias Kev anak dari Qi Shiong itu, negara berhasil merampas uang, kendaraan mewah, valuta asing hingga berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk mengoperasikan jaringan judi online.
Kajari Metro, Dr. Neneng Rahmadini menegaskan, perkara tersebut menjadi bukti bahwa praktik judi online di Kota Metro bukan lagi sekadar aktivitas ilegal biasa, melainkan telah berkembang menjadi industri gelap dengan perputaran uang yang sangat besar.
“Kalau dampaknya terkait judi dan pencucian uang, tentunya dampaknya terhadap perekonomian di wilayah Kota Metro ini sangat besar,” kata Neneng saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dari putusan pengadilan, Kejari Metro memusnahkan puluhan barang bukti berupa handphone, CPU komputer, modem internet, kartu ATM, rekening bank, hingga monitor LCD yang diduga digunakan sebagai sarana operasional judi online.
Tak hanya itu, negara juga merampas uang tunai dan aset bernilai tinggi. Di antaranya 25 ribu dolar Amerika Serikat, 20 ribu dolar Singapura, uang tunai ratusan juta rupiah, hingga saldo rekening dan merchant perusahaan yang nilainya mencapai Rp4,2 miliar lebih.
Selain uang, dua kendaraan roda empat turut dirampas untuk negara, yakni satu unit BMW X5 dan satu unit Nissan Grand Livina. Jika ditotal secara keseluruhan, nilai aset sitaan diperkirakan menembus lebih dari Rp6 miliar. Namun angka itu diyakini hanyalah sebagian kecil dari besarnya perputaran uang judi online yang terjadi di Kota Metro.
“Kita lihat dari faktor tersebut, artinya wilayah Metro ini termasuk wilayah yang subur untuk omset judi online,” ujar Neneng.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Dalam pengungkapan perkara tersebut, Kejari Metro menemukan dugaan aliran transaksi judi online dengan omzet yang sangat besar.
“Maka saya merasa perlu sekali mengadakan kegiatan ini untuk menyadarkan masyarakat khususnya di Kota Metro bahwa judi online ini ada di sini,” tegasnya.
Bahkan, Neneng mengungkapkan estimasi omzet praktik judi online di Metro bisa mencapai Rp6 miliar hingga Rp11 miliar per hari. Angka tersebut memunculkan pertanyaan besar tentang seberapa luas jaringan perjudian online yang sebenarnya beroperasi di wilayah Bumi Sai Wawai.
“Kita sama-sama menyaksikan bahwa di wilayah kita sendiri
mungkin bermain judi online. Kalau ini bisa kita berantas lebih optimal
tentunya perekonomian Kota Metro akan lebih baik. Karena omsetnya mencapai Rp6
hingga Rp11 miliar per hari, maka akan lebih baik dipakai untuk yang lain,”
katanya.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang TPPU.
Kejari Metro juga memastikan proses pelacakan aset para terpidana masih terus berjalan, terutama untuk mengeksekusi pembayaran pidana denda yang telah diputuskan pengadilan.
“Tentunya kami juga melakukan eksekusi terhadap pidana denda yang diputuskan untuk dibebankan kepada para terpidana,” kata Neneng.
Menurutnya, masing-masing terpidana dibebankan kewajiban pembayaran denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta. Apabila para terpidana tidak membayar secara sukarela, jaksa akan melakukan profiling dan pelacakan terhadap aset maupun kekayaan mereka.
“Jaksa akan melakukan pelacakan aset-asetnya, kekayaannya, pendapatannya yang lalu akan kita lakukan penyitaan untuk pembayaran denda tersebut,” ujarnya.
Kajari Metro juga menegaskan bahwa proses pelacakan aset dilakukan secara tertutup. Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana perjudian online tersebut.
Saat ditanya mengenai potensi keterlibatan mantan pejabat, pejabat aktif, ataupun kelompok tertentu yang diduga membekingi praktik ilegal itu, Neneng tidak menampiknya secara tegas. Ia menyatakan, apabila dalam proses penelusuran aset ditemukan fakta hukum baru yang mengarah kepada pihak lain, maka Kejari akan berkoordinasi dengan penyidik yang memiliki kewenangan.
“Apabila dalam hal pelacakan penelusuran aset ada fakta-fakta lain yang terungkap dilakukan oleh pihak-pihak yang belum dipertanggungjawabkan dalam perkara ini, tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik,” ungkapnya.
Menurut Neneng, koordinasi lintas aparat penegak hukum menjadi penting dalam mengungkap jaringan perjudian online yang lebih luas.
“Ini adalah sinergitas antara penegak hukum,” tandasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi Kota Metro. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, praktik judi online justru tumbuh subur dengan perputaran uang miliaran rupiah setiap hari.
Ironisnya, uang yang seharusnya dapat berputar untuk kegiatan produktif, usaha masyarakat, hingga pembangunan ekonomi lokal justru mengalir ke bisnis ilegal yang merusak sosial dan menghancurkan ekonomi keluarga.
Kini publik menunggu, apakah pengungkapan kasus ini hanya berhenti pada para operator lapangan, atau justru membuka tabir besar tentang siapa saja aktor di balik gurita judi online yang selama ini diduga bergerak senyap di Kota Metro. (*)
Berita Lainnya
-
Didominasi Kasus Narkoba, Kejari Metro Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Interpelasi Gagal, Ketua Gerindra Sebut Ada Pertemuan Rahasia Ketua Partai dengan Wali Kota Metro
Kamis, 07 Mei 2026 -
Sudarsono Sebut Metro Darurat Fiskal, Desak Pemkot Swastanisasi Potensi PAD
Rabu, 06 Mei 2026 -
Tujuh Pejabat Daftar Selter Kepala BKAD Metro, dr. Redho Unggul Dengan Nilai Tertinggi
Rabu, 06 Mei 2026








