Irigasi Rp97,8 Miliar di Mesuji Disidik, Pengamat Ungkap Pihak yang Berpotensi Diperiksa
Dosen hukum pidana sekaligus pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proyek peningkatan saluran primer atau irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji senilai Rp97,8 miliar yang kini telah masuk tahap penyidikan menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum. Besarnya nilai anggaran yang bersumber dari APBN dinilai harus sebanding dengan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, khususnya para petani sebagai penerima manfaat utama.
Dosen hukum pidana sekaligus pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara menilai, naiknya status penanganan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan aparat penegak hukum telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana yang perlu dibuktikan lebih lanjut.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana modern, persoalan proyek pemerintah tidak cukup hanya dilihat dari aspek administratif, misalnya pekerjaan telah selesai di atas kertas atau anggaran telah terserap. Lebih jauh dari itu, proyek harus mampu memberikan manfaat riil kepada masyarakat sesuai tujuan pembangunan.
“Dalam negara hukum modern, proyek infrastruktur tidak cukup hanya selesai dibangun, tetapi juga harus mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat sebagai penerima manfaat anggaran negara,” kata Benny saat dimintai tanggapan Jumat (8/5/26).
Ia menjelaskan, apabila proyek bernilai besar namun tidak dapat difungsikan secara optimal, maka hal itu menimbulkan pertanyaan serius terkait proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan teknis, hingga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Menurut Benny, proyek yang selesai secara administratif tetapi tidak memberi manfaat maksimal dapat menjadi indikator awal adanya penyimpangan. Dugaan tersebut bisa berupa maladministrasi, wanprestasi kontrak, pelanggaran pengadaan barang dan jasa, hingga tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur melawan hukum serta kerugian negara.
“Keberhasilan proyek publik tidak hanya diukur dari progres fisik, tetapi juga kualitas hasil pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, efektivitas fungsi, serta asas value for money,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika suatu proyek secara nyata gagal berfungsi sementara anggaran telah dicairkan hampir seluruhnya, maka aparat penegak hukum berwenang menelusuri kemungkinan adanya mark up anggaran, pekerjaan fiktif, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, atau rekayasa administrasi proyek.
Dalam perkara proyek konstruksi, kata Benny, pertanggungjawaban hukum tidak selalu berhenti pada satu pihak saja. Jika ditemukan kerusakan konstruksi atau mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka sejumlah pihak dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.
Pihak-pihak tersebut antara lain kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, pejabat penerima hasil pekerjaan, hingga pihak lain yang diduga turut serta.
Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi modern berlaku prinsip pertanggungjawaban berdasarkan peran dan kontribusi terhadap terjadinya perbuatan melawan hukum.
“Karena itu, aparat penegak hukum akan melihat siapa yang mengetahui, siapa yang memerintahkan, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang lalai menjalankan kewajibannya,” jelasnya.
Ia menjabarkan, PPK memiliki tanggung jawab strategis karena menjadi pihak yang mengendalikan kontrak, memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana, serta menjamin penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Sementara kontraktor bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan, ketepatan volume, spesifikasi teknis, serta fungsi konstruksi. Sedangkan konsultan pengawas memiliki kewajiban memastikan pekerjaan berjalan sesuai gambar, metode kerja, spesifikasi, dan standar teknis yang berlaku.
“Apabila terdapat pembiaran terhadap pekerjaan cacat mutu atau laporan progres yang tidak sesuai kondisi lapangan, maka tidak tertutup kemungkinan muncul pertanggungjawaban pidana bersama,” tegasnya.
Benny menjelaskan, dalam praktik tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara memang menjadi elemen penting, khususnya pada perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran.
Namun demikian, pada tahap penyidikan, penetapan tersangka pada prinsipnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana.
Menurutnya, kerugian negara umumnya dihitung melalui audit lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, maupun keterangan ahli konstruksi dan ahli keuangan negara.
“Kerugian negara harus nyata atau setidaknya dapat dihitung secara rasional berdasarkan hasil pemeriksaan ahli,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Lampung yang menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan APBN.
Menurutnya, penyidikan menunjukkan perkara tersebut telah melewati tahap pengumpulan informasi awal, pemeriksaan dokumen, serta penelusuran fakta-fakta dasar.
Dalam perkara proyek infrastruktur, tahapan hukum biasanya dimulai dari penyelidikan, pengumpulan dokumen kontrak, pemeriksaan saksi, audit teknis dan keuangan, penghitungan kerugian negara, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Pendekatan modern dalam pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perbaikan sistem tata kelola,” ujarnya.
Benny menegaskan, apabila proyek yang dibiayai APBN tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, maka hal tersebut dapat menjadi indikator kegagalan tata kelola anggaran negara.
Dalam konsep keuangan negara modern, setiap rupiah APBN harus memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat publik.
Menurutnya, jika saluran irigasi tidak berfungsi maka dampaknya tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Jika saluran irigasi tidak berfungsi, produktivitas pertanian bisa menurun, distribusi air terganggu, biaya produksi petani meningkat, bahkan berpotensi memicu kemiskinan struktural di wilayah pertanian,” jelasnya.
Agar kasus serupa tidak terulang, Benny mendorong pemerintah melakukan reformasi serius dalam tata kelola proyek infrastruktur. Langkah yang perlu dilakukan antara lain memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan, meningkatkan transparansi pengadaan, memperketat audit kualitas konstruksi, menerapkan sistem digital monitoring proyek, memperkuat peran pengawas independen, serta menindak tegas setiap penyimpangan tanpa pandang bulu.
“Ke depan, paradigma pembangunan tidak boleh hanya mengejar serapan anggaran dan output fisik, tetapi harus menitikberatkan pada kualitas, keberlanjutan, dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.
Menurut Benny, keberhasilan proyek publik bukan diukur dari besarnya anggaran yang dihabiskan, melainkan sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan sosial melalui pembangunan yang benar-benar dirasakan rakyat. (*)
Berita Lainnya
-
Ditinjau Wapres Gibran, RSUD Dadi Tjokrodipo Bersiap Naik Kelas Kurangi Rujukan Pasien
Jumat, 08 Mei 2026 -
Timbulan Sampah di Lampung 4.667 Ton Per Hari, 99 Persen Belum Terkelola
Jumat, 08 Mei 2026 -
Thomas: Kita Masih Butuh Guru Non-ASN, Belum Ada Rencana Pemberhentian
Jumat, 08 Mei 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Santunan Rp261 Juta untuk Warga Sakit dan Keluarga Berduka
Jumat, 08 Mei 2026








