KLH Sanksi Pemkot Metro, Aktivitas Open Dumping TPAS Karangrejo Dipaksa Berhenti
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup terkait penghentian TPAS Karangrejo, Metro Utara. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro kembali
diterpa persoalan serius. Kali ini, sorotan datang langsung dari Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi administratif
terhadap pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Metro Utara.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Kupastuntas.co pada Jum'at (8/5/2026), Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Nomor 1834 Tahun 2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada TPAS Karangrejo milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 April 2026 dan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq.
Isi keputusan itu mengejutkan, Pemerintah pusat secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam konsideran keputusan disebutkan, hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLH pada 5 Desember 2025 menemukan adanya praktik penimbunan sampah dengan metode pembuangan terbuka atau open dumping di TPAS Karangrejo.
Tak hanya itu, TPAS Karangrejo juga disebut belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Ironisnya lagi, dalam dokumen tersebut pemerintah pusat menilai pelanggaran serius itu belum pernah dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah.
“Berdasarkan hasil pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro dalam mengelola Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Karangrejo telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” demikian bunyi bagian pertimbangan keputusan tersebut.
KLH kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada DLH Kota Metro selaku pengelola TPAS Yeri Ehwan MT, tercatat sebagai penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam keputusan tersebut.
Dalam diktum keputusan, KLH memerintahkan penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping dan meminta Pemkot Metro mulai menerapkan metode controlled landfill atau sanitary landfill paling lambat 31 Juli 2026. Tak hanya itu, Pemkot Metro juga diwajibkan menyusun dokumen rencana penghentian open dumping dalam waktu 30 hari sejak keputusan diterima.
Pemerintah daerah bahkan diwajibkan membangun zona sanitary
landfill baru atau memindahkan lokasi TPAS dengan sistem pengelolaan yang
sesuai ketentuan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 180 hari.
KLH juga memberikan daftar kewajiban teknis yang harus dipenuhi Pemkot Metro, mulai dari pengelolaan lindi melalui Instalasi Pengolahan Lindi (IPL), penanganan gas metan untuk mencegah kebakaran dan longsor, hingga pemantauan kualitas udara ambien secara berkala.
Selain itu, selama masa pelaksanaan sanksi, TPAS Karangrejo dilarang melakukan sejumlah aktivitas, termasuk mencampur sampah dengan limbah B3, melakukan pembakaran sampah tidak sesuai aturan, serta tetap menjalankan sistem open dumping.
Jika seluruh kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pemerintah pusat mengancam pemberatan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan KLH ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola lingkungan Pemerintah Kota Metro. Sebab, persoalan open dumping sejatinya bukan isu baru.
Gunungan sampah di TPAS Karangrejo selama bertahun-tahun memang menjadi keluhan warga sekitar. Selain menimbulkan bau menyengat, keberadaan sampah terbuka juga kerap dikhawatirkan memicu pencemaran air, udara hingga risiko longsor dan kebakaran.
Kondisi ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan sampah di Metro tidak lagi sekadar urusan kebersihan kota, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran lingkungan hidup yang mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Metro yang kini dijabat Suwandi mengakui adanya sanksi administratif tersebut. Dirinya mengatakan, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan berbagai langkah agar sistem pengelolaan sampah tidak lagi sepenuhnya menggunakan metode open dumping.
“Ya, disuruh memperbaiki. Kalau tidak, ada sanksi administrasi. Saat ini kami lagi mencoba melakukan upaya-upaya supaya tidak total open dumping,” kata Suwandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum'at (8/5/2026).
Menurutnya, DLH Metro telah melaporkan persoalan itu kepada Wali Kota Metro dan mulai berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait kebutuhan anggaran penanganan TPAS.
“Kemarin sudah laporan dengan pimpinan, pak wali. Kemudian sudah koordinasi dengan BKAD tentu, karena untuk melakukan penataan anggaran,” ujarnya.
Salah satu langkah awal yang akan dilakukan ialah menutup sebagian gunungan sampah agar tidak lagi terbuka secara langsung.
“Kalau dulu pernah dilakukan penutupan menggunakan terpal. Nah ini juga kayaknya akan melakukan hal yang sama, tapi mungkin kalau bisa bukan pakai terpal biru itu, tapi pakai terpal tambak,” tambahnya.
Namun demikian, Suwandi mengakui TPAS Karangrejo hingga kini
masih tetap beroperasi karena belum adanya alternatif lokasi pembuangan sampah
di Kota Metro.
“Sekarang TPAS Karangrejo masih beroperasi, karena mau dibuang ke mana sampahnya,” ucapnya.
Ia juga menyebut batas waktu penghentian open dumping menurut pemahamannya paling lambat pada akhir Agustus 2026.
“Paling lambat 31 Agustus, bukan Juli. Sekarang pemerintah daerah sedang melakukan upaya-upaya untuk tidak open dumping,” tandasnya.
Di tengah keterbatasan fiskal yang sebelumnya juga sempat disinggung DPRD Metro, sanksi dari KLH ini berpotensi menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkot Metro.
Sebab, perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju sanitary landfill bukan hanya membutuhkan komitmen administratif, tetapi juga anggaran besar, teknologi memadai, serta keberanian politik dalam menata ulang sistem persampahan kota secara menyeluruh.
Kini publik menunggu, apakah Pemkot Metro benar-benar mampu menjalankan seluruh perintah KLH sebelum tenggat waktu berakhir, atau justru menghadapi sanksi hukum yang lebih berat dari pemerintah pusat. (*)
Berita Lainnya
-
Sawah Diserang Tikus, BPP Metro Barat Sebut Faktor Lingkungan Jadi Penyebab Utama
Jumat, 08 Mei 2026 -
Diserang Tikus, Puluhan Hektare Sawah di Metro Barat Terancam Gagal Panen
Jumat, 08 Mei 2026 -
Dugaan Korupsi JIT Metro Menguak, Jaksa Periksa 34 Saksi dan Sita 99 Dokumen
Jumat, 08 Mei 2026 -
Didominasi Kasus Narkoba, Kejari Metro Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Kamis, 07 Mei 2026








