• Jumat, 08 Mei 2026

Oknum Wartawan di Lampung Tengah Diduga Peras Warga hingga Jutaan Rupiah

Jumat, 08 Mei 2026 - 18.39 WIB
45

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Gunung Sugih. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial HS (48) diamankan jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang warga di Kecamatan Gunung Sugih.

Pria yang mengaku sebagai wartawan tersebut diduga memeras korban dengan modus menuding korban terlibat kasus pelecehan. Akibat tekanan dan intimidasi yang dilakukan pelaku, korban disebut sempat menyerahkan uang jutaan rupiah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan menjelaskan, pelaku merupakan warga Perumahan Way Halim, Kota Bandar Lampung. HS diamankan saat mendatangi rumah korban di Kelurahan Gunung Sugih pada Selasa malam (5/5/2026).

"Pelaku mendatangi korban lalu mengatakan bahwa korban sedang memiliki masalah. Setelah itu, pelaku menuding korban terlibat kasus pelecehan dan meminta uang sebesar Rp4 juta,” kata AKP Yudi Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Peristiwa itu bermula pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB ketika pelaku pertama kali datang ke rumah korban sambil mengaku memiliki informasi terkait dugaan kasus pelecehan yang disebut-sebut melibatkan korban.

Karena merasa takut dan tertekan atas intimidasi yang dilakukan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada pelaku. Namun, aksi dugaan pemerasan itu tidak berhenti begitu saja.

Pada Selasa sore (5/5/2026), HS kembali mendatangi rumah korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp1,5 juta yang sebelumnya dijanjikan. Merasa terus ditekan, korban akhirnya memilih melapor ke Polsek Gunung Sugih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Sugih langsung memerintahkan Team Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

"Saat petugas tiba di lokasi, pelaku masih berada di rumah korban untuk mengambil sisa uang yang diminta. Anggota kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kartu identitas (ID Card) wartawan, satu lembar dokumen naskah, dan satu tas berwarna abu-abu.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 KUHPidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” tegas Kapolsek.

AKP Yudi Kurniawan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor kepada pihak Kepolisian apabila menemukan praktik serupa, terutama yang mengatasnamakan profesi tertentu untuk melakukan tindak pidana. (*)