Proyek Irigasi BBWS Rp97,8 Miliar di Mesuji Masuk Tahap Penyidikan, Kejati Kumpulkan Bukti dan Calon Tersangka
Tampak proyek irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji yang kini mangkrak. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proyek peningkatan saluran
primer atau irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara,
Kabupaten Mesuji, senilai sekitar Rp97,8 miliar resmi naik ke tahap penyidikan
di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan mengindikasikan jaksa telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dibiayai APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Kementerian PUPR tersebut.
Saat ini penyidik tengah mendalami alat bukti, menelusuri konstruksi perkara, menghitung potensi kerugian negara, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek bernilai hampir Rp100 miliar itu.
Berdasarkan hasil penelusuran Kupas Tuntas, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sudah cukup lama. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print–03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, maka secara hukum aparat penegak hukum telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana dan kini fokus mengumpulkan alat bukti serta menelusuri pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, proyek irigasi tersebut dibangun untuk mendukung sistem pengairan pertanian di wilayah Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Namun dalam perjalanannya, proyek justru menuai sorotan publik karena disebut tidak berfungsi optimal meskipun secara administratif telah selesai dikerjakan.
Bahkan sejumlah video dan foto kondisi proyek sempat viral di media sosial. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat beberapa bagian saluran mengalami retak, terdapat lubang pada badan konstruksi, besi penyangga mulai berkarat, dan sejumlah titik tampak tidak terawat.
Warga setempat juga mengeluhkan saluran irigasi belum mampu mengalirkan air secara maksimal ke areal persawahan mereka.
“Proyeknya besar, tapi air belum juga normal masuk ke sawah,” ujar salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Sejumlah informasi menyebut proyek mulai berjalan sejak 2020 hingga 2023. Namun pihak BBWS Mesuji Sekampung melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwan Yuliansah, sebelumnya menjelaskan bahwa pekerjaan fisik utama dimulai pada Desember 2022 dan selesai pada akhir 2023.
Secara administratif proyek disebut telah menjalani PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima sementara pada akhir 2023. Namun fakta di lapangan menunjukkan hingga tahun 2026 masyarakat masih mengeluhkan fungsi saluran yang dinilai belum optimal.
Dosen hukum pidana sekaligus pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan jaksa telah menemukan adanya indikasi tindak pidana yang harus dibuktikan lebih lanjut.
“Kalau perkara sudah naik ke tahap penyidikan, itu berarti aparat penegak hukum telah menemukan dugaan tindak pidana. Tinggal sekarang memperkuat alat bukti, menghitung kerugian negara, dan menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Benny, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, dalam perkara proyek konstruksi pemerintah, pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada kontraktor pelaksana.
Penyidik dapat menelusuri seluruh pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan anggaran proyek.
“Dalam hukum pidana korupsi modern, pertanggungjawaban dilihat berdasarkan peran masing-masing. Siapa yang mengetahui, siapa yang memerintahkan, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang lalai menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Menurut Benny, pihak-pihak yang berpotensi dimintai keterangan antara lain kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, pejabat penerima hasil pekerjaan, hingga pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Benny menegaskan, proyek pemerintah tidak cukup hanya dinyatakan selesai secara administratif atau sekadar menyerap anggaran besar. Menurutnya, proyek publik harus benar-benar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sebagai penerima manfaat APBN.
“Dalam konsep negara hukum modern, proyek infrastruktur tidak cukup hanya selesai dibangun. Harus ada manfaat riil bagi masyarakat. Kalau anggaran hampir Rp100 miliar habis tetapi fungsi irigasi tidak berjalan optimal, maka wajar publik mempertanyakan kualitas pekerjaan dan penggunaan anggarannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proyek yang selesai di atas kertas tetapi gagal memberikan manfaat maksimal dapat menjadi indikator awal adanya penyimpangan, mulai dari maladministrasi, wanprestasi kontrak, pelanggaran pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara.
Selain itu, penyidik juga didorong mendalami panjang saluran sebenarnya, kapasitas debit air, target luas sawah yang seharusnya dialiri, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga mutu konstruksi proyek.
Menurut Benny, dalam perkara korupsi proyek konstruksi, unsur kerugian negara menjadi salah satu bagian penting yang akan dihitung melalui audit lembaga berwenang dan keterangan ahli.
“Kerugian negara harus nyata atau setidaknya dapat dihitung secara rasional berdasarkan hasil pemeriksaan ahli,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan biasanya meliputi pengumpulan dokumen kontrak, pemeriksaan saksi, audit teknis dan keuangan, penghitungan kerugian negara, hingga penetapan tersangka.
“Kalau nanti sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka penyidik akan menentukan siapa tersangkanya,” ujarnya.
Benny juga mengingatkan, apabila saluran irigasi tidak berfungsi, maka dampaknya bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kegagalan fungsi irigasi dapat memengaruhi produktivitas pertanian, distribusi air, biaya produksi petani, hingga kesejahteraan masyarakat di wilayah pertanian.
“Kalau saluran tidak berfungsi, petani yang paling dirugikan. Produktivitas pertanian bisa turun dan biaya produksi meningkat,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Timbulan Sampah di Lampung 4.667 Ton Per Hari, 99 Persen Belum Terkelola
Jumat, 08 Mei 2026 -
Thomas: Kita Masih Butuh Guru Non-ASN, Belum Ada Rencana Pemberhentian
Jumat, 08 Mei 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Santunan Rp261 Juta untuk Warga Sakit dan Keluarga Berduka
Jumat, 08 Mei 2026 -
Gibran Tinjau Kelas Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Pemprov Minta Ujian Bahasa Jepang Digelar di Lampung
Jumat, 08 Mei 2026








