• Jumat, 08 Mei 2026

Residivis Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Diringkus, Sempat Tembaki Warga Saat Beraksi

Jumat, 08 Mei 2026 - 18.45 WIB
30

Konferensi pers di apolresta Bandar Lampung, Jumat (8/5/2026) sore. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten yang dikenal sadis dan tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata api.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AY, warga Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap setelah aksi nekatnya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Peristiwa bermula pada Minggu, 3 April 2026, di parkiran Toko Fantastic Tailor, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat. Saat itu, tersangka AY yang berperan sebagai pemetik mencoba membawa lari motor milik salah satu karyawan toko.

"Korban yang mengetahui motornya dicuri langsung mengejar. Tersangka AY sempat tertabrak oleh mobil yang melintas di lokasi hingga terjatuh. 

Namun, saat warga hendak mengamankan, rekan pelaku berinisial AG (DPO) datang melepaskan tembakan ke arah warga menggunakan senjata api rakitan," ujar Kombes Alfret dalam keterangan konferensi persnya, Jumat (8/5/2026) sore.

Situasi yang mencekam tersebut dimanfaatkan kedua pelaku untuk melarikan diri dari kepungan massa dengan membawa motor hasil curian.

Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil melacak keberadaan AY di kediamannya di Lampung Timur.

"Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka AY mencoba melawan petugas sehingga kami berikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AY merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada Februari 2024 lalu," jelas Kapolresta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api rakitan yang digunakan untuk menakuti warga didapatkan dengan sistem sewa. Saat ini, senjata tersebut masih dibawa kabur oleh tersangka AG yang masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, tersangka AY kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan jalanan di Bandar Lampung. Kami juga mengimbau warga untuk terus waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan," terangnya

Diberitakan sebelumnya, Ketenangan warga di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, mendadak pecah. Sebuah aksi nekat pencurian sepeda motor terjadi tepat di depan Tailor Fantastic, Jumat (3/4/2026) sore. 

Tak tanggung-tanggung, pelaku yang diduga berjumlah dua orang tersebut sempat melepaskan tembakan ke udara untuk menakuti warga sebelum melarikan diri.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Kupas Tuntas, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.39 WIB. Targetnya adalah satu unit Honda Beat Street milik Eko, salah seorang karyawan rumah jahit tersebut. (*)