Polisi Ungkap Modus Penimbun Solar, Truk Dimodifikasi Jadi Tangki Rahasia
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Teka-teki modifikasi selang
dan tandon pada lima truk penimbun solar yang diamankan Satreskrim Polresta
Bandar Lampung akhirnya terkuak.
Bukan sekadar pengangkutan, salah satu dari supir Fuso dan Truk yang diamankan yakni tersangka AH (31) ternyata menjalankan sistem "sedot otomatis" yang dirancang rapi untuk mengelabui petugas SPBU.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa tersangka AH yang menguasai armada truk Fuso tersebut memiliki trik khusus agar bisa mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar dalam jumlah besar secara berulang kali tanpa terdeteksi sistem pengawasan.
Jika sebelumnya ditemukan truk tanpa plat nomor, hasil penggeledahan mendalam justru menemukan fakta yang lebih mengejutkan. Polisi menyita puluhan pasang plat nomor polisi (nopol) palsu dari dalam kabin truk.
"Tersangka bersama rekan-rekannya yang masih belum terungkap ini sangat terorganisir. Di satu truk saja, kami temukan hingga 12 pasang plat nomor berbeda. Modusnya, setiap selesai mengisi di satu SPBU, mereka menepi untuk mengganti plat nomor dan menggunakan sejumlah barcode pengisian yang sudah mereka siapkan. Ini dilakukan agar tidak terkena pembatasan kuota harian," ujar Kombes Alfret dalam konferensi persnya, Jumat (8/5/26).
Teknologi "Gudang Berjalan" di Balik Terpal Menjawab temuan selang yang tersambung dari tangki utama ke bagian belakang kendaraan, Kombes Alfret menjelaskan bahwa truk-truk tersebut telah dimodifikasi menjadi mesin penyedot berjalan. Di dalam bak truk yang tertutup rapat terpal, terdapat mesin pompa rakitan yang terhubung langsung ke tangki bahan bakar standar.
"Jadi saat pengisian di SPBU terlihat normal. Namun, setelah keluar dari SPBU, mesin pompa itu dinyalakan untuk menyedot solar dari tangki mobil ke dalam kempu (tandon) dan jerigen di dalam bak," jelasnya.
Dari hasil rekapan yang disita, satu unit armada mampu mengumpulkan hingga 400 liter solar per hari. Solar hasil "kencingan" ini kemudian dikumpulkan di sebuah gudang di kawasan Rajabasa sebelum dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
Praktik yang sudah berjalan sejak Januari 2026 ini bukan merupakan aksi tunggal. Kombes Alfret menegaskan adanya rantai ekonomi yang melibatkan penyokong dana. Tersangka AH membeli solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter menggunakan modal dari A (DPO) dan menjualnya kembali seharga Rp 8.500 per liter.
"Ada selisih keuntungan Rp 1.700 per liter. Keuntungan ini dibagi tiga yakni untuk upah tersangka, biaya sewa kendaraan, dan jatah untuk penyokong dana atau pemilik gudang," tambahnya.
Terkait keterlibatan jaringan yang lebih luas, Kombes Pol Alfret memastikan jajarannya terus mengejar aktor intelektual berinisial A yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan.
"Kami tidak akan berhenti di operator lapangan saja.
Fokus kami sekarang adalah memutus rantai pendanaannya. Barang bukti berupa 5
unit truk, puluhan plat palsu, dan ribuan liter solar sudah kami amankan untuk
memperkuat persidangan nanti," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AH kini terancam jeratan UU Migas dan UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tewas Ditembak Pencuri Motor di Labuhan Ratu Bandar Lampung
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Pengamat: Kunjungan Wapres ke Lampung Harus Beri Solusi Konkret, Jangan Sekadar Seremonial
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Janji Gibran Saat Kunjungan Kerja di Lampung: Bantu Tambah Guru Bahasa Jepang dan Jadikan Lampung Lokasi Tes N4
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Ayah Tiri di Bandar Lampung Diringkus Usai Cabuli Anaknya Berumur 10 Tahun
Sabtu, 09 Mei 2026








