Satgas Pangan Temukan Beras Premium Tak Sesuai Standar
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satgas Pangan Polri melalui
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus beras
premium tidak sesuai standar. Dalam kasus ini dua merek beras premium Jelita
dan Topi Koki ditemukan tak sesuai standar kualitas.
Tersangka adalah RSS selaku pemilik Toko Sam Yauw terkait beras premium merek Jelita, dan SB selaku Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk terkait beras premium merk Topi Koki.
"Bahwa PT Buyung Poetra Sembada memproduksi dan atau memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu beras premium. Tersangka menetapkan standar beras premium tanpa melalui proses quality control sehingga kandungan di dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium yang telah ditetapkan," kata Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dikutip Detik.com, Sabtu (9/5/2026).
"Toko Sam Yauw memproduksi dan/atau memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu beras premium. Tersangka dalam memproduksi beras premium tidak menggunakan peralatan yang sesuai standar dan tanpa melalui proses quality control sehingga kandungan di dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium yang telah ditetapkan," sambung dia.
Berkas perkara kasus ini, lanjut Ade Safri, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Berkas perkara mereka teregistrasi dengan nomor laporan polisi (LP) LP/A/23/VII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juli 2025; dan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 5 Agustus 2025.
"Hasil penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pangan Polri telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Agung RI dan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," tutur Ade Safri.
Tersangka SB dan RSS dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Berita Lainnya
-
Prof. Elfahmi Resmi Jabat Rektor Itera Periode 2026–2030
Selasa, 30 Juni 2026 -
Kinerja Penjualan Listrik PLN UID Lampung Tumbuh 9,43 Persen, Perkuat Daya Dorong Ekonomi Daerah
Selasa, 30 Juni 2026 -
Usai 5 Orang Meninggal, Latsarmil Kopdes Merah Putih Diganti dengan Konsep Baru
Selasa, 30 Juni 2026 -
Antrean Truk di SPBU Semakin Parah, Pemprov-PT Pertamina Turun Cari Penyebab Antrean
Selasa, 30 Juni 2026








