• Senin, 11 Mei 2026

5 Oknum Pegawai Rutan Kotabumi Diduga Terlibat Penipuan Modus Love Scamming

Senin, 11 Mei 2026 - 14.28 WIB
137

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat memimpin konferensi pers di Mapolda setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap adanya lima oknum pegawai yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring bermodus love scamming yang dijalankan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Saat ini, kelima oknum tersebut masih menjalani proses pemeriksaan internal sebelum status hukumnya ditentukan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, keterlibatan lima oknum itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik.

“Seperti yang disampaikan tadi, memang ada oknum yang terlibat. Hingga hari ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi dari para saksi yang kami BAP, ada lima orang oknum yang terlibat,” kata Irjen Helfi dalam keterangan konferensi pers di Mapolda Lampung Senin (11/5/26).

Menurutnya, proses pendalaman masih terus dilakukan bersama pihak Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan peran masing-masing oknum tersebut dalam jaringan kejahatan siber itu.

“Saat ini masih dilakukan proses pendalaman, baik oleh kami maupun dari Kanwil, untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait oknum-oknum tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, irjen Helfi menegaskan status tersangka baru ditetapkan terhadap para pelaku yang berasal dari warga binaan. Sementara lima oknum tersebut saat ini masih diserahkan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk pemeriksaan internal.

“Statusnya sudah sebagai tersangka bagi mereka yang berasal dari warga binaan. Sedangkan untuk oknum, sementara ini kami serahkan kepada APIP. Setelah pemeriksaan internal selesai, hasilnya akan diserahkan kepada kami untuk melengkapi pemberkasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, status hukum lima oknum itu akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan internal rampung dan diterima penyidik.

Sebelumnya, aparat gabungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap praktik love scamming dari dalam Rutan Kotabumi yang diduga melibatkan 137 warga binaan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 156 unit handphone yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta berbagai barang bukti lain seperti buku tabungan, kartu ATM, SIM card, hingga pakaian dinas aparat yang diduga dipakai untuk meyakinkan korban.

Total kerugian korban dalam kasus ini sementara ditaksir mencapai Rp1,4 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto menduga para pelaku memiliki jaringan dengan warga binaan di lembaga pemasyarakatan lain. Ia telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendalami hasil penyidikan Polda Lampung.

“Kemungkinan pelaku ini punya jaringan dengan teman-temannya yang ada di warga binaan di Lapas tertentu. Tadi saya sudah arahkan Dirjen Pemasyarakatan untuk menggali informasi seluas-luasnya dari hasil penyidikan oleh teman-teman di Polda Lampung,” katanya.

Agus menegaskan, warga binaan yang terbukti kembali melakukan kejahatan akan dikenakan hukuman tambahan, diperketat pengawasannya, serta terancam kehilangan hak-hak pembinaan seperti remisi dan pembebasan bersyarat.

“Tidak akan diberikan bebas bersyarat, tidak kita kasih remisi, dan nanti tidak menutup kemungkinan ditaruh di tempat-tempat tertentu, kalau perlu di sel khusus kepada mereka yang melakukan kejahatan,” tandasnya. (*)