Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online. Foto: Ilustrasi_AI
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Jeruji besi seharusnya menjadi batas antara kejahatan dan proses pembinaan. Namun apa yang terjadi di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, justru menghadirkan ironi yang menyesakkan.
Dari balik sel penjara, ratusan narapidana diduga leluasa menjalankan praktik penipuan daring bermodus love scamming, memperdaya perempuan di berbagai daerah, memeras korban, hingga meraup uang miliaran rupiah.
Kasus yang dibongkar aparat gabungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Ditreskrimsus Polda Lampung itu kini bukan hanya soal tindak pidana siber.
Lebih dari itu, skandal ini membuka wajah buram pengawasan lembaga pemasyarakatan yang selama bertahun-tahun kerap diselimuti isu pungutan liar, bisnis ilegal, hingga dugaan “jual beli fasilitas” di dalam penjara.
Publik pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin sebuah rumah tahanan bisa berubah menjadi pusat operasi kejahatan digital?
Bagaimana mungkin 156 handphone, SIM card, kartu ATM, buku tabungan, bahkan atribut polisi bisa masuk dan beredar bebas di dalam rutan tanpa diketahui petugas?
Pertanyaan itu menggema keras di tengah masyarakat Lampung setelah Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkap adanya lima oknum pegawai rutan yang diduga ikut terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
“Memang ada oknum yang terlibat. Hingga hari ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi saksi-saksi yang kami BAP, ada lima orang oknum yang terlibat,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).
Pernyataan itu seperti menegaskan apa yang selama ini menjadi bisik-bisik publik: praktik ilegal di dalam lapas dan rutan bukan lagi rahasia umum.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan 137 warga binaan diduga terlibat dalam praktik love scamming. Mereka berasal dari tiga blok hunian berbeda dan diduga menjalankan aksi secara terorganisir.
Jumlah itu membuat publik geleng kepala. Sebab ini bukan lagi ulah satu dua napi nakal, melainkan dugaan operasi massal yang berlangsung cukup lama dari dalam penjara.
Lebih mengejutkan lagi, aparat menyita 156 unit handphone dari dalam rutan. Jumlah yang sangat fantastis untuk sebuah tempat yang seharusnya memiliki pengawasan ketat.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan :
- kartu ATM
- buku tabungan
- kartu Brizzi
- SIM card
- pakaian dinas Polri lengkap atribut
- kaos bertuliskan institusi tertentu
Barang-barang tersebut diduga dipakai untuk meyakinkan korban di media sosial. Para napi membuat akun palsu dan menyamar sebagai anggota TNI maupun Polri untuk mencari target perempuan.
Dengan bahasa manis dan perhatian palsu, korban diajak menjalin hubungan asmara secara daring.
Setelah korban percaya, pelaku mengajak melakukan video call sex (VCS). Rekaman itu kemudian dijadikan alat ancaman untuk memeras korban.
Ironisnya, dalam beberapa kasus, ada pelaku lain yang berpura-pura menjadi anggota Propam atau Polisi Militer demi menakut-nakuti korban agar segera mengirim uang.
Data sementara yang diungkap penyidik sungguh mencengangkan :
- 1.286 korban chat
- 671 korban VCS
- 249 korban sudah mentransfer uang
Total kerugian mencapai sekitar Rp1,4 miliar dan diperkirakan masih terus bertambah.
Kasus Rutan Kotabumi seolah memperkuat dugaan publik tentang carut-marut pengelolaan lapas di Indonesia.
Selama ini, cerita tentang pungutan liar di dalam penjara sudah lama beredar.
Mulai dari uang kamar, uang keamanan, biaya penggunaan handphone ilegal, hingga dugaan “setoran” untuk mendapatkan fasilitas tertentu disebut-sebut bukan hal baru.
Banyak mantan narapidana di berbagai daerah pernah bercerita bagaimana telepon genggam bisa masuk ke dalam lapas dengan “harga tertentu”. Bahkan di sejumlah kasus nasional sebelumnya, lapas kerap ditemukan memiliki kamar mewah, alat elektronik, hingga akses internet ilegal.
Karena itu, publik sulit percaya jika praktik love scamming berskala besar di Rutan Kotabumi bisa berjalan tanpa adanya kelonggaran pengawasan atau dugaan pembiaran dari internal.
Apalagi, kasus ini melibatkan ratusan napi dan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.
Di tengah kemarahan publik, desakan agar Kepala Rutan Kotabumi dicopot pun menguat.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar ada atau tidaknya keterlibatan langsung pimpinan rutan. Tetapi bagaimana mungkin pengawasan bisa sedemikian longgar hingga penjara berubah fungsi menjadi markas penipuan online.
Jika benar ada lima oknum pegawai yang diduga terlibat, publik menilai itu menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan internal.
“Kalau sampai 156 HP bisa masuk, itu bukan lagi kelalaian kecil. Ini sudah menunjukkan pengawasan yang sangat parah,” ujar W, warga Bandar Lampung yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, Karutan harus dicopot, seluruh petugas diperiksa, aliran uang ditelusuri, dan praktik pungli di dalam rutan dibongkar secara menyeluruh.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, saat melakukan jumpa pers kasus tersebut, menduga jaringan ini tidak berdiri sendiri.
“Kemungkinan pelaku ini punya jaringan dengan teman-temannya yang ada di warga binaan di lapas tertentu,” katanya.
Ia juga menegaskan warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana tidak akan mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat.
Namun bagi masyarakat, hukuman terhadap napi saja tidak cukup.
Yang kini menjadi sorotan besar adalah bagaimana sistem pemasyarakatan bisa begitu rapuh. Penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru diduga berubah menjadi pusat operasi kejahatan siber dari balik jeruji besi.
Dan jika kasus sebesar ini saja baru terbongkar sekarang, publik pun bertanya: masih ada berapa banyak praktik serupa yang belum terungkap? (*)
Berita Lainnya
-
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sedang Cari Ikan, Seorang Pria Tewas Tenggelam di Sungai Abung Way Rarem Lampura
Rabu, 06 Mei 2026 -
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026 -
Baru 3 Bulan Bertugas, Oknum Petugas Rutan Kotabumi Lampura Selundupkan 40 Paket Sabu
Rabu, 15 April 2026








