• Senin, 11 Mei 2026

Polda Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Kasus Rekrutmen 387 Honorer di Metro

Senin, 11 Mei 2026 - 15.52 WIB
30

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Heri Rusyaman. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Heri Rusyaman, mengatakan proses penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Terkait tindak pidana korupsi tenaga honorer yang di Metro, untuk tahap proses penyidikan sudah kita laksanakan. Dan ini sekarang tinggal menunggu hasil penghitungan dari BPKP terkait dengan kerugian negara,” kata Kombes Heri saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).

Menurut Heri, berdasarkan perhitungan sementara penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar. Namun angka tersebut belum bersifat final karena masih menunggu hasil audit resmi dari instansi berwenang.

“Kalau hitungan awal kita, kurang lebih sekitar 7 koma berapa miliar, 7,4 miliar. Tetapi kan itu harus ditetapkan oleh instansi terkait,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara yang memakan waktu bukan disebabkan lambannya penyidik, melainkan karena kasus tindak pidana korupsi membutuhkan audit resmi serta koordinasi lintas lembaga.

“Jadi, bukan berarti Polda Lampung ini lambat untuk proses pemrosesan ini, tapi karena kita berkoordinasi dengan BPKP dan instansi terkait yang punya kewenangan untuk menetapkan kerugian negara,” tegasnya.

Polda Lampung memastikan, setelah hasil audit diterima, penyidik akan segera menggelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Kalau itu sudah keluar, insyaallah dalam waktu dekat kita akan melakukan proses lebih lanjut dan mungkin P-21,” lanjutnya.

Saat ditanya terkait status mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro berinisial WN yang sebelumnya ikut diperiksa dalam perkara tersebut, Heri menyebut yang bersangkutan hingga kini masih berstatus terperiksa.

“Menunggu hasil itu. Kalau sudah terbukti ada kerugian, kita akan gelar dan kita akan naikkan status,” tandasnya.

Kasus dugaan penyimpangan rekrutmen 387 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro menjadi perhatian publik karena diduga dilakukan tidak sesuai mekanisme. Perekrutan tersebut juga dinilai berdampak pada membengkaknya beban anggaran daerah melalui pembayaran honorarium yang bersumber dari APBD. (*)