Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Pringsewu terkait Bisnis MBG
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali. Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satreskrim Polres Pringsewu mulai memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret anggota DPRD Pringsewu, Rini Anggraini. Laporan tersebut dilayangkan oleh rekan sefraksinya sendiri, Suyadi.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan proses penyelidikan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.
“Laporan sedang diproses, saat ini tahap pemeriksaan saksi, sudah dua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan sesama anggota DPRD Pringsewu yang berasal dari satu fraksi.
BACA JUGA: Diduga Pecah Kongsi Bisnis MBG, Anggota DPRD Pringsewu Laporlan Rekan Satu Fraksi
“Polisi akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini dan mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik bisa melaksanakan gelar perkara,” katanya.
Rosali menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat. Ia juga meminta seluruh pihak bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Kami tidak memandang latar belakang dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami minta agar pihak-pihak terkait supaya kooperatif,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan di Mapolres Pringsewu, sekitar pukul 11.40 WIB, pelapor Suyadi terlihat berada di ruang Unit Tipidum Satreskrim Polres Pringsewu. Ia diketahui memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu sebelumnya mencuat setelah beredar informasi bahwa Rini Anggraini dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh rekannya sendiri.
Laporan tersebut diduga berkaitan dengan kerja sama bisnis program Makan Bergizi Gratis (MBG). Awalnya, Rini Anggraini dan Suyadi disebut sepakat bekerja sama mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Banyumas.
Namun dalam perjalanannya, hubungan kerja sama keduanya dikabarkan mengalami ketidakharmonisan hingga berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu masih terus mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Pecah Kongsi Bisnis Dapur MBG, Anggota DPRD Pringsewu Laporkan Rekan Satu Fraksi
Kamis, 07 Mei 2026 -
Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Tenggelam di Kolam Ikan
Selasa, 05 Mei 2026 -
Sidak Satgas MBG di SPPG Pringsewu Utara Temukan IPAL Tak Layak hingga Belum Kantongi SLHS
Kamis, 30 April 2026 -
Kepergok Mencuri di Alfamart Pringsewu, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga
Sabtu, 25 April 2026








