• Selasa, 12 Mei 2026

Polresta Bandar Lampung Tangkap 58 Tersangka Narkoba, Dugaan Jaringan Aceh Ikut Dibongkar

Selasa, 12 Mei 2026 - 18.30 WIB
3

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat memimpin konpers di Polresta setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengungkap 54 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 58 tersangka, dengan rincian 51 laki-laki dan 7 perempuan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, mayoritas tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

“Selama periode Maret sampai April 2026, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Alfret saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung Selasa (12/5/26).

Dari puluhan kasus tersebut, wilayah Teluk Betung Utara menjadi lokasi terbanyak dengan 8 kasus, disusul Kedaton sebanyak 7 kasus, Bumi Waras 5 kasus, serta Tanjung Karang Barat 5 kasus.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 56,79 gram sabu, 39,5 butir ekstasi, 0,77 gram tembakau sintetis, serta 325 butir psikotropika yang terdiri dari Alprazolam, Tramadol, dan Mercy. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp770 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Indik Kusmono mengungkap adanya salah satu kasus menonjol yang menyeret tersangka berinisial E, warga Aceh, yang ditangkap di kawasan Jalan Aster, Rawa Laut, Bandar Lampung.

“Tersangka ini memiliki julukan Kapten. Berdasarkan informasi masyarakat, yang bersangkutan sering bolak-balik ke Tangerang,” ujar Indik.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran psikotropika yang memasok Tramadol dan Alprazolam. Polisi juga sempat melakukan pengembangan ke Tangerang, namun kelompok tersebut diduga telah bubar.

“Kami mendalami bahwa ini merupakan kelompok Aceh dengan spesialisasi psikotropika, tersangka ini ikut istrinya tinggal di Bandar Lampung,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 609 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan, seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan proses hukum terus berjalan.

Sementara untuk tersangka lainnya dijerat pasal berbeda sesuai dengan perbuatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh tersangka itu juga telah ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bandar Lampung. (*)