• Selasa, 12 Mei 2026

Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16.18 WIB
17

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat konferensi pers tindak pidana TPPO di Mapolda setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17). Tersangka diduga merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/288/IV/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 21 April 2026. Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan pada 8 Mei 2026.

“Dua korban dalam perkara ini masing-masing berinisial R usia 15 tahun dan BAA usia 14 tahun,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, tersangka SAS membujuk para korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis dengan penghasilan mencapai Rp2 juta per minggu. Korban juga dijanjikan bisa membeli telepon genggam iPhone hingga sepeda motor dari hasil pekerjaan tersebut.

Kapolda menjelaskan, korban R pertama kali dijemput tersangka pada 7 April 2026 dan dibawa ke rumah SAS di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Di lokasi itu, korban dibujuk untuk ikut bekerja sekaligus diminta mengajak teman lainnya.

“Korban juga sempat difoto untuk dibuatkan identitas palsu berupa KTP,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian, korban BAA ikut direkrut dengan modus serupa. Keduanya lalu diberangkatkan menggunakan bus dari Bandar Lampung menuju Surabaya.

Setibanya di Surabaya pada 12 April 2026, kedua korban dijemput oleh rekan tersangka dan dibawa ke sebuah apartemen serta tempat usaha spa bernama GION SPA. Di lokasi itu korban diduga dipekerjakan sebagai terapis plus-plus.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban menghubungi keluarganya pada 17 April 2026. Korban mengaku ketakutan dan meminta dipulangkan ke Lampung.

Namun pihak keluarga disebut diminta membayar Rp10 juta apabila ingin korban dipulangkan.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada 9 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan kedua korban bersama tersangka SAS.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket bus, KTP diduga palsu atas nama korban, hingga satu unit iPhone 13 milik tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Helfi.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kasus perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur. (*)