Arinal Junaidi Akhiri Absensi, Hadiri Sidang Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen PT LEB
Arinal Junaidi saat hadiri Sidang Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen PT LEB. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung Arinal Junaidi akhirnya memenuhi panggilan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Arinal menjadi sosok yang dinanti untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan JPU.
Pada panggilan pertama, Arinal berhalangan hadir dengan alasan sakit dan mengirimkan surat keterangan dokter.
Sementara pada panggilan kedua, ia kembali tidak hadir dengan menyampaikan surat pernyataan bahwa dirinya belum siap secara mental menjalani proses persidangan sebagai saksi dari terdakwa lain yang lebih dulu disidangkan.
Dari pantauan di Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Arinal tiba sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ia turun dari kendaraan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, lalu digiring petugas menuju ruang tunggu tahanan.
Saat disapa awak media, Arinal memilih bungkam tanpa memberikan komentar. Tak lama berselang, ia kembali digiring menuju ruang sidang untuk memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Dikawal Ketat, Bupati Lamteng nonaktif Ardito Tebar Senyum di Pengadilan
Rabu, 13 Mei 2026 -
TASPEN Bandar Lampung Imbau Peserta Waspada Modus Penipuan Digital Mengatasnamakan Perusahaan
Rabu, 13 Mei 2026 -
Anggaran TPA Bakung Tahun 2025 hanya Terserap Rp 741 juta, Tahun 2026 Dialokasikan Rp 6 Miliar
Rabu, 13 Mei 2026 -
TASPEN Bandar Lampung Perkuat Sinergi dengan 15 Mitra Bayar, Tekankan Akurasi Data melalui Perdirjen Nomor 22 Tahun 2025
Rabu, 13 Mei 2026








