Dikawal Ketat, Bupati Lamteng nonaktif Ardito Tebar Senyum di Pengadilan
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co. Bandar Lampung - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Datang dengan pengawalan ketat, Ardito tampak tenang dan sempat menyapa kerabat yang menunggu di area pengadilan Rabu (13/5/2026).
Menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung, Ardito Wijaya tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sekitar pukul 10.30 WIB.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK yang dipadukan dengan kemeja putih dan peci hitam, Ardito turun dengan pengawalan petugas Pidsus dan pihak kepolisian.
Sesampainya di area parkir, ia disambut oleh sejumlah kerabat dan kolega. Ardito pun sempat bersalaman dan melakukan tradisi "cipika-cipiki" dengan beberapa pria yang telah menantinya, menunjukkan raut wajah yang cukup tenang.
Menuju ruang persidangan, Ardito yang membawa buku catatan di tangannya terus menebar senyum kepada awak media yang sudah bersiap.
Ketika ditanya mengenai kesiapannya menghadapi persidangan hari ini, ia belum memberikan banyak komentar dan hanya menyatakan kondisinya dalam keadaan sehat.
Lanjutan kali ini masih beragendakan pembuktian terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret namanya saat menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Lampung Tengah.
Tim jaksa penuntut umum pun dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk mendalami aliran dana dalam kasus tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Junaidi Akhiri Absensi, Hadiri Sidang Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen PT LEB
Rabu, 13 Mei 2026 -
TASPEN Bandar Lampung Imbau Peserta Waspada Modus Penipuan Digital Mengatasnamakan Perusahaan
Rabu, 13 Mei 2026 -
Anggaran TPA Bakung Tahun 2025 hanya Terserap Rp 741 juta, Tahun 2026 Dialokasikan Rp 6 Miliar
Rabu, 13 Mei 2026 -
TASPEN Bandar Lampung Perkuat Sinergi dengan 15 Mitra Bayar, Tekankan Akurasi Data melalui Perdirjen Nomor 22 Tahun 2025
Rabu, 13 Mei 2026








