Momen Arinal Djunaidi Diskakmat, Hakim: Saya di Sini Hakimnya Pak
Mantan Gubernur Arinal Djunaidi saat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Mantan Gubernur Lampung (tersangka) Arinal Djunaidi, yang hadir sebagai saksi, tak berkutik saat mendapatkan teguran menohok dari Majelis Hakim Rabu (13/5/2026).
Ketegangan bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kapasitas Arinal yang sudah membahas pengelolaan dana PI 10 persen bersama sejumlah pihak, padahal saat itu dirinya baru berstatus sebagai Gubernur Terpilih dan belum resmi dilantik.
Menjawab hal itu, Arinal mengklaim langkahnya berdasarkan informasi orang dekat. Ia mengaku memiliki kedekatan dengan pihak SKK Migas yang memberitahunya bahwa ada peluang keuntungan dana 10 persen untuk daerah.
"Saya memiliki kedekatan dengan pihak SKK Migas dan memberitahu rencana itu akan mendapat keuntungan dana 10 persen untuk kebutuhan daerah," ujar Arinal.
Namun, rasa percaya diri Arinal langsung goyah saat Majelis Hakim Ayanef Yulius memaparkan fakta administratif. Arinal menyebut dana PI tersebut masih berupa peluang 80 persen.
Namun Hakim menegaskan bahwa proses tersebut sebenarnya sudah dieksekusi oleh Gubernur sebelumnya melalui SK resmi penunjukan PT Wahana Raharja.
"Berarti itu kan bukan hanya informasi akan kemungkinan, tapi sudah mulai berjalan. Sementara saksi menyatakan tadi seakan-akan itu hanya masih peluang, sementara Gubernur yang lama sudah melaksanakan itu. Coba jelaskan!" cecar Hakim.
Baca juga : Arinal Djunaidi Ceritakan Perjalanan Lampung Dapat Dana PI
Suasana mencapai puncak kegerahan saat Arinal mencoba memotong pembicaraan Hakim dengan terus mengulang jawaban soal koordinasi pemangku kepentingan. Tak butuh waktu lama, Hakim langsung menghentikan ucapan sang mantan Gubernur dengan nada tegas.
"Bukan yang itu saya tanyakan, Pak," potong Hakim
"Saya jawab dulu, Pak..." sahut Arinal mencoba bertahan.
"Saya di sini Hakimnya, Pak, bukan Bapak," tegas Hakim
Melihat saksi yang mulai terpancing emosi dan memberikan jawaban berputar-putar, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi memberikan peringatan agar Arinal bersikap kooperatif dan jujur. Hakim menyarankan agar Arinal tidak memaksakan ingatan jika memang tidak tahu atau lupa.
"Cukup jawabnya lupa atau tidak ingat. Supaya Saudara tidak bingung sendiri. Kalau jawabnya nanti seolah dipaksa harus ingat, padahal tidak, ya begitu jadinya. Dan kalau sudah ditanya, tidak usah tanya balik," kata Hakim.
Kesaksian Arinal Djunaidi ini menjadi krusial dalam mendalami bagaimana prosedur awal pengelolaan dana PI 10 persen di Lampung yang kini berujung pada meja hijau akibat dugaan penyimpangan yang merugikan negara. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








