• Jumat, 15 Mei 2026

Ombudsman Ingatkan Pelayanan Publik di Lampung Tak Bisa Dinilai dari Opini Medsos

Jumat, 15 Mei 2026 - 14.24 WIB
20

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Fikri Yasin, usai menjadi pembicara dalam diskusi publik yang digelar Fokal IMM Lampung di kantor PWM Lampung, Jumat (15/5/2026). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Fikri Yasin, menegaskan bahwa penilaian terhadap pelayanan publik dan keterbukaan informasi khususnya di Lampung tidak bisa hanya didasarkan pada opini di media sosial, melainkan harus menggunakan indikator yang terukur.

Hal itu disampaikan Fikri Yasin saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertema “Mewujudkan Pelayanan Publik Bersih, Cepat dan Berkeadilan” yang digelar Fokal IMM Lampung di kantor PWM Lampung, Jumat (15/5/2026).

"Kalau melihat kondisi di Lampung sendiri, keterbukaan informasi publik itu kita pakai indikator, bukan opini media sosial. Kalau dari kami cukup baik, tapi memang harus terus diperbaiki,” kata Fikri.

Ia mencontohkan persoalan jalan rusak yang kerap viral di media sosial. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya munculnya keluhan, tetapi bagaimana pemerintah merespons secara cepat dan tepat ketika masalah terjadi.

"Kalau ada jalan rusak misalnya, yang ditanya pertama itu bagaimana cara penanganannya. Nah di sinilah tugas lembaga pengawas dan masyarakat untuk mengontrol jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Fikri mengatakan, Ombudsman memiliki tugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pelayanan publik, termasuk mekanisme pengawasan dan saluran pengaduan yang tersedia.

Ia juga mengapresiasi penyelenggaraan diskusi publik yang dinilai menjadi ruang penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pelayanan publik.

"Diskusi seperti ini memang kita butuhkan. Kalau datang dari publik, dampaknya berbeda dibanding hanya dari pemerintah atau lembaga,” katanya.

Sementara itu, Ketua Fokal IMM Lampung, Edi Agus Yanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk ikut berkontribusi dalam kemajuan Lampung melalui penguatan partisipasi publik.

Menurutnya, Fokal IMM Lampung berencana menggelar diskusi rutin setiap bulan dengan menghadirkan berbagai narasumber untuk membahas isu pelayanan publik dan pembangunan daerah.

"Lampung ini sudah banyak mendapat penghargaan, tapi jangan sampai pemerintah puas dengan penghargaan itu. Pelayanan publik itu dinamis, jadi harus terus melakukan perbaikan,” ujar Edi.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Karena itu, seluruh layanan publik, termasuk lembaga yang dibiayai negara, harus terbuka dan dapat diawasi masyarakat.

"Pelayanan publik harus dilihat dari kepuasan masyarakat. Semua yang menggunakan anggaran negara wajib diawasi,” tandasnya. (*)