• Senin, 18 Mei 2026

‎DPRD Lampung Soroti Lambannya Penanganan Kapal Terombang-ambing di Laut Kalianda

Senin, 18 Mei 2026 - 17.17 WIB
19

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Ghofur. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, ‎Bandar Lampung - Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyoroti lambannya penanganan kapal ALB Mutiara Persada III yang terombang-ambing di perairan jalur penyeberangan Merak–Bakauheni akibat mengalami mati mesin selama beberapa hari.

‎Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Ghofur, menilai insiden tersebut menjadi alarm serius bagi sistem keselamatan transportasi laut, khususnya pada jalur penyeberangan nasional yang menjadi akses utama penghubung Pulau Jawa dan Sumatera.

‎Menurutnya, kapal yang mengalami gangguan di tengah laut seharusnya mendapat penanganan cepat agar tidak membahayakan keselamatan penumpang maupun muatan.

"Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius. Kapal yang mengalami gangguan di tengah laut seharusnya mendapat penanganan cepat agar risiko terhadap penumpang maupun muatan tidak semakin besar,” kata Ghofur, Senin (18/05/2026).

‎Kapal tersebut diketahui terombang-ambing sejak Rabu, 13 Mei 2026. Kondisi itu memicu kekhawatiran karena penanganan dinilai berlangsung lambat, baik dari pihak pemilik kapal maupun operator pelayanan.

‎Ghofur menegaskan, keterlambatan penanganan kapal bermasalah di jalur Merak–Bakauheni sangat berisiko, mengingat lintasan tersebut merupakan salah satu jalur penyeberangan tersibuk di Indonesia.

"Kalau dalam kondisi normal saja penanganannya lambat, maka risikonya akan jauh lebih besar saat arus mudik atau libur panjang ketika jumlah penumpang meningkat,” ujarnya.

‎Baca juga : KMP Mutiara Persada III Alami Gangguan Mesin, Ratusan Penumpang Tertahan di Laut Kalianda

‎Komisi IV DPRD Lampung meminta insiden tersebut dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelamatan dan mekanisme tanggap darurat di jalur penyeberangan nasional.

‎Selain itu, DPRD Lampung juga mendorong agar proses evakuasi kapal dan penumpang menjadi prioritas utama, mengingat kapal tersebut membawa penumpang serta muatan niaga.

‎“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam sistem transportasi laut. Jangan sampai ada kapal yang sebenarnya sudah tidak layak operasi tetapi masih dibiarkan berlayar dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

‎Komisi IV DPRD Lampung juga meminta evaluasi ketat terhadap uji kelayakan armada, prosedur tanggap darurat, hingga mekanisme rescue di jalur Merak–Bakauheni agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)